Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan tenaga kependidikan, Nasib guru non PNS setiap
kabupaten/ kota berbeda-beda dimana ada yang GTT sekolah dibayar oemerintah
daerah tetapi ada juga yang honornya dibayar dari Bos sekolah serta ada yang
dibayar dari iuran komite sekolah.
Begitu
juga Tingkat SMA dan SMK yang rata-rata gaji guru dibayarkan dari Uang iuran
komite sekolah. Ada yang dapatnya tiap bulan ada yang dibayar triwulan
tergantung keuangan sekolah. Nasib guru Honorer atau nasib guru wiyata bakti
(WB) mulai tahun 2017 gaji akan sama per Propinsi karena jenjang SMA dan SMK
sudah diambil alih Propinsi.
Secara
otomatis aset sekolah termasuk guru juga diperhatikan oleh propinsi
masing-masing. Nasib guru honorer pada jenjang SMA/SMK diperkirakan bisa lebih
baik, ketika pengelolaan jenjang tersebut diserahkan dari Pemkab/Pemkot ke
Pemprov. Pasalnya honor yang bakal mereka terima akan lebih tinggi dari yang
selama ini mereka terima.
Sebagaimana
dalam laman suaramerdeka, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Nur Hadi
Amiyanto, mengungkapkan, adanya kebijakan pengelolaan SMA/SMK yang akan
ditangani Pemprov memberikan sejumlah konsekuensi. Berdasarkan pendataan yang
sudah dilakukan, bila kebijakan tersebut sudah diterapkan, setidaknya
Pemprov
akan mendapat tambahan jumlah pegawai, baik pendidik maupun tenaga kependidikan
sebanyak 28.640 orang. Adapun untuk pegawai non PNS, termasuk guru wiyata bakti
(WB) kurang lebih 15 ribu orang.
Terkait
dengan keberadaan guru WB tersebut, lanjut dia, Pemprov akan memberlakukan
sistem kontrak kerja terhadap mereka. Dengan sistem kontrak tersebut, honor
yang bakal mereka terima bisa lebih tinggi dari yang selama ini mereka terima.
“Nanti
honor yang bakal mereka terima setara UMK Provinsi, yakni rata-rata Rp 2,3 juta
per bulan. Namun demikian, mereka harus memenuhi persyaratan yang sudah
ditetapkan oleh Pemprov,” jelas dia di Purwokerto.
Adapun
persyaratannya, guru WB tersebut sudah harus Strata Satu (S1), mengajar minimal
24 jam dalam sepekan, latar belakang pendidikannya harus linier dengan mata
pelajaran yang diampu, dan lain sebagainya.
“Bagi
mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, seperti jumlah jam mengajarnya
tidak sampai 24 jam dalam sepekan, maka honor yang bakal diterima akan dihitung
berdasarkan jumlah jam mengajarnya. Untuk satu jam mengajar dihargai Rp 50
ribu, sehingga bisa dihitung honornya,” jelas Nur Hadi.
Sementara
itu Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan saat ini Pemkab telah
mengalokasikan tunjangan kesra bagi guru WB. Namun demikian, pemberian kesra
tersebut baru bisa menyentuh jenjang SD dan sebagian SMP.
Pihaknya
berjanji akan meningkatkan kesejahteraan guru WB secara bertahap. Tidak hanya
bersumber dari Pemkab, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan diusahakan dari
alokasi anggaran pemerintah pusat.
Demikianlah
informasi tentang nasib guru non PNS yang mengajar di SMA dan SMK setelah
diambil alih oleh Propinsi maka gaji akan dibayar sesuai UMK propinsi. Syarat
dan ketentuan berlaku bagi guru Honor tersebut. Semoga dengan pengalihan
pengelolaan ini akan berdampak kesejahteraan guru honor menjadi lebih baik.