Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada Bapakibu guru dan tenaga kependidikan serta seluruh PNs
kabar terbaru dari kemenPANRB bahwa THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak
bersamaan. THR ( gajai ke 14) dberikan terlebih dahulu daripada gaji ke 13.
THR
atau gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni
2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan,
kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan
pada bulan Juli.
Sebagaimana
dalam laman menpan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu
dikarenakan kondisi keuangan negara.
“Saat rapat terakhir, pihak
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk
melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR
sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Dikatakan,
ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan
Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah
diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan.
Setiawan menambahkan, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016.
Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Adapun
untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima
pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Demikianlah
informasi gembira kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, PENSIUNAN dan penerima
tunjangan. Semoga informasi ini akan menambah kinerja pegawai abdi negara dalam
mengemban tugas. Semoga bermanfaat.