Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, adanya informasi
terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian uang makan
pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan daftar hadir pada hari kerja.
Hal
itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016
tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan
tersebut mengganti PKM Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara
Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Aturan
yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 26 April 2016 dan diundangkan
pada 27 April 2016 ini mengatur ketentuan mengenai uang makan yang diberikan
kepada abdi negara tersebut.
Sebagai
contoh, dalam pasal 2, menyatakan uang makan diberikan kepada pegawai ASN
berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan.
"Uang
makan PNS tersebut diberikan setiap tahun. Termasuk juga untuk TNI," ujar
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Sabtu
(4/6/2016).
Selanjutnya,
pada pasal tersebut juga menyatakan, besaran uang maka yang diberikan kepada
pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam PMK mengenai
standar biaya masukan.
"(Besarannya) Sekitar Rp 30 ribu
per hari kerja dalam 1 bulan," kata dia.
Dalam
pasal 3, menyatakan, uang makan tidak diberikan kepada ASN yang tidak hadir
kerja, sedang melaksanakan perjalanan dinas, sedang melaksanakan cuti, sedang
melaksanakan tugas belajar dan diperbantukan atau dipekerjakan di luar
instansi pemerintah.
Sementara
itu, dalam pasal 5 menyatakan uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang
pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus untuk uang makan
pada Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan
mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun
anggaran.
Pada
pasal 6, disebutkan pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung ke rekening pegawai ASN. (Sumber : liputan6)
Demikianlah
informasi tentang uang makan PNS yang dihitung pada kerja dan setiap hari
mendapatkan 30ribu rupiah. Jadi bila satu bulan hari efektif buat PNS
struktural 22 hari karena hari kerja hanya Senin sampai Jumat. Jadi jumlah uang
lauk pauk atau uang makannya perbulan Rp. 660.000,-.
Sedangkan
PNS fungsional terutama guru dan kesehatan dengan hari kerja 6 hari. Maka hari
efektif setiap bulannya 26 Hari. Jadi jumlah uang lauk pauk atau uang muka yang
harus diterima oleh guru dan kesehatan adalah Rp. 780.000,- .
Kapan
pelaksanaan pak menteri ? kami menunggu
untuk segera dilaksanakan karena lauk pauk yang kami terima tidak sesuai
diamanatkan.
Karena
kami para guru daerah di kabupaten hanya mendapatkan lauk pauk atau uang makan
perbulan hanya Rp. 400.000,- yang dipotong adminitrasi sehingga kami hanya
menerima Rp. 365.000,-. Di kabupaten kami PNS struktural lebih sejahtera dalam
mendapatkan lauk pauk atau uang makan tiap bulan karena setiap PNS menerima
uang Rp.900.000,-. Seharusnya guru PNs yang dapat uang makan lebih banyak
karena hari kerjanya lebih banyak yakni 6 hari kerja perminggu.