Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang sudah mendirikan
atau mau mendirikan yayasan untuk pendidikan harus mempunyai syarat kepemilikan
tanah sah milik sendiri. Karena itu sebagai syarat utama, sekolah mendapat
bantuan dari pemerintah.
Apabila sekolah yang
masih menggunakan lahan yang berstatus sewa, tampaknya harus bisa berjuang
sendiri terkait pemenuhan kebutuhan fisik sekolah. Pemerintah tidak akan
mengalokasikan bantuan dana pengembangan fisik terhadap sekolah yang belum
memiliki lahan sendiri.
Sesuai aturan, salah
satu syarat sekolah bisa mendapatkan dana bantuan untuk membangun unit ruang
kelas baru adalah harus punya lahan sendiri. Lahan tersebut yang akan digunakan
untuk membangun ruang kelas baru.
Bila status lahannya
masih menyewa, lanjut dia, maka sekolah tersebut dipastikan tidak akan menerima
dana bantuan. Pasalnya bila dana bantuan tetap diberikan bantuan, justru akan
menimbulkan persoalan.
Kasi Sarana dan
Prasarana Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Gunadi, Bila
keberadaannya sudah seperti ini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, apalagi
menjanjikan dana bantuan. Pasalnya saat ini pemerintah pusat yang bertanggung
jawab langsung dalam mengalokasikan dana bantuan fisik sekolah.
”Harapan kami ada
kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait sekolah yang membutuhkan ruang
kelas baru, namun terbentur status lahan,” tandas dia.
Gunadi menambahkan,
Kabupaten Banyumas tahun ini tidak mendapatkan alokasi Dana Aloaksi Khusus
(DAK) bidang pendidikan jenjang SMP dari pemerintah pusat. Bila sekolah ingin
minta bantuan dana untuk pengembangan fisik sekolah, maka pihak sekolah harus
mengajukan proposal ke pemerintah pusat. (sumber : Suaramerdeka)
Demikianlah informasi
tentang kepemilikan lahan sekolah harus milik sendiri demi mendapatkan bantuan
dari pemerintah. Semoga ini segera ditidaklanjuti oleh seluruh sekolah yang
dimana yayasan pendidikannya masih menumpang kepada pihak lain atau menyewa. Semoga
bernafaat.