Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, melalui Dirjen
Pendidikan Dasar dan menegah telah menerbitkan Surat Edaran Nomer :
06/D/SE/2016 tentang syarat dokumen dalam pencairan dana PIP yang belum diambil
oleh siswa.
Surat
edaran ini ditujukan oleh Direktur BRI dan BNI diseluruh Indonesia, untuk
memberitahukan kepada sekolah-sekolah
yang siswanya mendpat bantuan BSM dan PIP tahun 2014 dan 2015 yang belum
mencairkan agar segera mencairkan dananya di BRI/BNI yang ditunjuk.
Kepada
selruh siswa yang mendapat BSM/PIP pada tahun 2014 dan 2015 yang belum
mencairan dananya silahkan diambil cukup dengan satu syarat dokumen saja yaitu
surat keterangan dari kepala sekolah/
ketua lembaga.
Pengambilan
bisa dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga bagi siswa
yang berasal dari sekolah yang jauh dari cabang bank penyalur dengan membawa
dokumen sebagai berikut :
- Surat
keterangan kepala sekolah/ketua lembaga untuk masing-masing siswa penerima
BSM/PIP serta rekening masing-masing siswa penerima.
- Surat
pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala sekolah/ketua
lembaga (blangko disiapkan oleh bank penyalur)
- Fotocopi
surat keputusan (SK) pengangkatan Kepala sekolah/ketua lembaga defenitif yang
masih berlaku dan fotocopi KTP kepala sekolah/Ketua Lembaga.
Demikianlah
informasi mengenai satu syarat dokumen yang dibutuhkan dalam pencairan dana BSM/PIP
2014 dan 2015 bagi siswa yang belum mengambilnya. Semoga segera ditindaklanjuti
oleh sekolah-sekolah mengiformasikan kepada siswa segera mengambilnya. Semoga informasi
ini bermanfaat.