Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kemendikbud membuat
aturan dan sangsi bagi warga sekolah yang merokok di lingkungan sekolah. Ini
dilakukan karena sangat priatinnya banyak anak muda yang menghisap rokok
terutama usia anak sekolah daroi SD sampai SMA sederajat. Bahayanya kandungan
dalam rokok terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian.
Guna
menekan angka merokok di kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan
sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Menurut
Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan
memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Sedangkan
sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3,
yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta
pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Kawasan
tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat,
dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait
rokok dalam aturan tata tertib sekolah.
Pihak
sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa
pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.
Kewajiban
sekolah lainnya yang tertuang dalam Pasal 4, meliputi memberlakukan larangan
pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan
lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok di lingkungan sekolah, melarang
penjualan rokok di kantin, warung, koperasi sekolah, serta memasang tanda
kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Berdasarkan
segala kewajiban tentang kawasan tanpa rokok di sekolah di atas, baik kepala
sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik jelas dilarang merokok
di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah bahkan wajib menegur atau mengambil
tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut sebagai sanksi telah
melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Begitu
juga sebaliknya, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa guru, tenaga kependidikan,
dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala
sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah.
Kemudian
di ayat (6) tertulis, dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi
berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar
ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan
Permen menyangkut ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dipantau
dan dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten secara berkala. Hasil
pemantauan dan evaluasi tersbeut disampaikan kepada wali kota, bupati,
gubernur, dan/atau menteri.
Tak
hanya itu, menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di
lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari
sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. (sumber : news.okezone.com)
Demikianlah informasi tentang aturan dan
sangsi warga sekolah merokok dilingkungan sekolah. Maka dengan penjelasan pada
Peraturan menteri kemendikbud nomor 64 tahun 2015 secara jelas harus dipatuhi
oleh kepala sekolah,guru, siswa, tenaga kependidikan dan pihak lain di
lingkungan sekolah. Oleh sebab itu tidak ada alasan lagi bagi siapapun itu bila
dilingkungan sekolah harus tidak merokok karena sekolah menjadi kawasan tampa
rokok.
Semoga
informasi ini akan memjadikan warga sekolah untuk menerapkan aturan yang telah
di ditetapkan oleh kemendikbud untuk menjadikan sekolah bersih dan nyaman yang
bebas dari rokok. Semoga bermanfaat