Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu yang putra-putrinya masih mencari kerja, ada
informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini masih kekurangan
pegawai fungsional pengantar kerja, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator
hubungan industrial. Padahal, keberadaannya sangat dibutuhkan dalam
penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang kian kompleks.
Sebagaimana
dalam laman Pikiranrakyat, suhartono kepala Pusat Pendidikan dan Latihan
Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan berharap pemerintah daerah tidak memutasi pegawai
fungsional sebelumnya penggantinya atau penambahan.
"Sering
pegawai-pegawai itu seiring otonomi daerah dimutasi ke bagian lain. Padahal
masih amat dibutuhkan," kata Suhartono Kamis (12/5/16).
Kemnaker
pada Mei 2016 ini masih kekurangan 7.818 PNS fungsional yang banyak dibutuhkan
oleh masyarakat dalam mendapatkan informasi pasar kerja. Pegawai ini juga berfungsi
memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, juga untuk menengahi jika
ada perselisihan hubungan industrial.
Perincian
pegawai yang dibutuhkan oleh kemnaker sebagai berikut :
- Pegawai
pengantar kerja hanya ada 337 orang padahal kebutuhannya 3.300 orang sehingga
kurang 2.963 orang.
- Pegawai
pengawas ada 1.507 orang padahal kebutuhan 4.614 orang sehingga kurang 3.107
orang.
- Pegawai mediator hanya ada 897 orang dari kebutuhan 2.755 orang atau
kurang 1.858 orang.
Pusdiklat
Pegawai Kemnaker akan terus berusaha mencetak tenaga-tenaga itu. Namun, hal itu
terkendala oleh rasio pengajar dan peserta yang harus dididik. Oleh karena itu,
ke depan mereka akan juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat)
bidang ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia
secara online mulai tahun 2017.
“Kami
sedang berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, dan sebagian besar
setuju dengan rencana ini,” katanya.
Suhartono
menambahkan, Diklat melalui online ini keuntungannya adalah menghemat waktu,
tenaga dan uang (anggaran) dan lebif efektif. Walaupun dilakukan secara online,
semuanya dikendalikan dan dimonitor dari pusat yakni Pusdiklat Kemnaker.
Cara
pengendalian atau pengontrolannya dilakukan secara klaster. Misalnya untuk dua
atau tiga kabupaten terdekat Diklatnya dilaksanakan di suatu tempat. Kedua,
untuk ujiannya tetap dilaksanakan di Pusdiklat Pegawai Kemnaker di Jakarta.
Demikianlah
informasi tentang kebutuhan tenaga fungsional kemnaker tahun 2016. Semoga yang
berminat mengikuti pusdiklat pegawai kemnaker dapat melihat dan klik informasi
di website kemnaker secara online. Semoga bermanfaat