Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kemenag belum
mencairkan tunjangan berbasis penyetaraan bagi guru Swasta. Padahal SK penyetaraan guru swasta menjadi seperti
guru PNS sudah keluar tahun 2011 lalu. Begitulah tuntutan sekitar 100 orang
guru swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kemarin mendatangi DPR.
Koordinator
Guru Honorer Madrasah Indonesia Yanyan Herdiyan mengatakan di seluruh
Indonesia, sudah ada 72.987 orang guru madrasah yang mendapatkan SK
penyetaraan/inpassing. ’’Tetapi sayang surat itu tidak berarti apa-apa bagi
para guru,’’ katanya di kantor DPR kemarin.
Menurut
Yanyan menjelaskan sejatinya guru yang sudah disetarakan mendapatkan tunjangan
profesi guru (TPG) layaknya guru PNS. Namun
pada kenyataannya meskipun telah memiliki SK inpassing, guru-guru itu tetap mendapatkan
TPG seperti guru swasta pada umumnya. Yakni sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
’’Itu
pun ada teman-teman kami yang TPG Rp 1,5 juta tidak cair,’’ jelasnya. Yanyan
mengatakan banyak guru madrasah yang iri terhadap guru-guru di sekolah
(Kemendikbud). Sebab pembayaran tunjangan inpassing bagi guru-guru sekolah
berjalan lancar.
Inspektur
Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengakui bahwa pembayaran tunjangan
inpassing sempat terhambat. Bahkan Kemenag menghentikan sementara pencairan
tunjangan itu sejak 2011 lalu.
Alasannya
adalah Kemenag perlu melakukan verifikasi guru-guru sasaran pencairan tunjangan
inpassing itu. Alasan verifikasi itu, supaya pencairan tepat sasaran. ’’Tahun
lalu seluruh proses verifikasi sudah selesai,’’ katanya kemarin. Sehingga tahun
ini Kemenag menganggarkan uang untuk membayar tunjangan inpassing itu.
Besaran
tunjangannya dihitung sejak guru bersangkutan mendapatkan SK inpassing. Menurut
mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, anggaran yang
disiapkan mencapai Rp 1,47 triliun.
Ketentuan
yang berlaku dalam pencairan tunjangan inpassing itu adalah, khusus untuk guru
bersertifikat profesi. Tunjangan inpassing itu nantinya akan ditambahkan
langsung dengan nominal tunjangan profesi guru swasta yang ditetapkan Rp 1,5
juta per bulan.
Jika
SK inpassing menyebutkan guru bersangkutan setara guru PNS III-a, maka berhak
mendapatkan TPG sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan. (Sumber :
Jawapos)
Demikianlah
informasi tentang kemenag yang tidak segera mencairkan tunjangan profesi guru
swasta. Semoga kemenag memperhatikan tuntutan para guru swasta yang mana mereka
sudah mepunyai SK penyetaraan (inspasing)