Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) telah melakukan serangkaian upaya perbaikan tata kelola
keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah.
“Persoalan
keuangan sektor pendidikan memang terjadi di daerah, bukan di pusat atau
Kemdikbud. Untuk itu mulai tahun ini Kemdikbud melakukan beberapa upaya
kebijakan untuk memperbaiki konsisi ini,” kata Mendikbud Anies Baswedan di
Jakarta, Rabu (18/5) lalu.
Upaya
yang dilakukan Kemdikbud dalam pengembangan tata kelola keuangan pendidikan
antara lain dengan menerapkan sistem e-purchasing dan prinsip cashless untuk
pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
sejak awal tahun 2016 ini.
Kebijakan
itu dimulai dengan penerbitan 2 Peraturan Menteri pada awal tahun 2016, yaitu :
- Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
- Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
“Perbaikan
tata kelola keuangan pendidikan ini merupakan bagian dari langkah besar yang
dirancang sejak awal 2015,” kata Anies Baswedan.
Mendikbuid
juga menyakatan hal itu menindaklanjuti arahan Presiden untuk menata keuangan
pendidikan, juga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah maka Kemdikbud menyusun roadmap dan mengimplementasikannya
secara bertahap.
“Kemdikbud
menerapkan kebijakan ini untuk mengatasi masalah korupsi di sektor pendidikan
yang terjadi di daerah. Sebagaimana kita tahu, sejak 15 tahun lalu pendidikan
menjadi bagian dari urusan pemerintah daerah, setelah otonomi daerah
diberlakukan,” kata Anies Baswedan.
Terdapat
tiga pencapaian yang jadi panduan arahan perbaikan besar tata kelola ini yakni
sebagai berikut :
- Menyelesaikan
infrastruktur dasar berupa integrasi dan pengembangan data pokok pendidikan.
Hal ini telah berhasil diselesaikan pada tahun 2015 dan telah tervalidasi data
sekolahnya. Setidaknya ada 65 juta entry dari seluruh siswa, guru dan sekolah.
Salah satu tantangan dalam perbaikan tata kelola keuangan adalah karena tidak
tersedia data tunggal yang valid dan dapat menjadi rujukan bagi semua tingkatan
pemerintahan dan masyarakat.
- Implementasi
e-purchasing dan cashless payment untuk BOS dan DAK. Sistem besar ini yang
berarti melingkupi lebih dari 280 ribu sekolah dan seluruh dinas kabupaten/kota
mulai diterapkan sejak tahun 2016 ini.
- Integrasi
dan implementasi e-purchasing dan cashless payment untuk semua transaksi
pendidikan pada 2017
Demikianlah
informasi pengunaan Integrasi dan implementasi e-purchasing dan cashless payment
untuk semua pengunaan dana BOS untuk pendidikan. Semoga seluruh bendahara BOS
sekolah tetap gunakan sesuai juknis BOS saja. Semoga bermanfaat.