Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, bahwa instansi
kelembagaan dan kementeriaan sekarang dapat penilaian dari BKN yang dikenal
dengan BKN Award. Sebagaimana dalam Surat Edaran keputusan kepala BKN Nomor :
91/S.KEPT/KA/V/2016 tentang instansi pemenang BKN Award tahun 2016.
Pada
Suara Edaran tersebut penilaian ini
didasarkan pada delapan Katagori BKN Award yakni sebagai Berikut :
- Kepegawaian
- Pelayanan
Pengadaan dan Kepangkatan
- Pelayanan
Pensiun
- Implementasi
Computer Assisted Test (CAT) dalam Manajemen ASN
- Implementasi
Penilaian Kinerja
- Implementasi
Assessment Center
- Pelaksanaan
e-PUPNS
- BKD
Inovatif
Dalam
proses penilaian BKN Award dilakukan melalui dua tahapan yakni sebagai berikut
:
Pada tahap Pertama, Seleksi dilakukan
oleh pimpinan unit teknis terkait dengan katagori yang ditetapkan yang juga diikuti
oleh seluruh Kepala Kantor Regional BKN untuk masing-masing wilayah kerja.
Proses penilaian dilakukan secara incognito atau instansi yang dinilai tidak
mengetahui bahwa instansinya sedang dinilai. Pada tahap pertama ini terjadi
tarik ulur yang sangat intens di mana masing-masing Kepala Kantor Regional BKN
mencoba mempertahankan kandidat BKD yang diajukan.
Proses
konfirmasi dan klarifikasi antartim pada tahap ini juga dilakukan. Hasil yang
didapat pada tahap pertama ini adalah terpilihnya lima nominasi pada tiap
kategori termasuk dengan perangkingannya. Usai menghasilkan lima nominasi tahap pertama, instansi nominator ini
kemudian diajukan ke tim penilai akhir untuk menjalani seleksi tahap kedua. Tim
penilai akhir terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN yang
berjumlah lima pejabat.
Pada tahap kedua ini tim penilai
menentukan urutan tiga juara dan harapan dari masing-masing kategori. Keputusan
yang ditetapkan oleh tim penilai akhir inilah yang menjadi pemenang BKN Award
dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKN.
Jumlah
penghargaan BKN Award yang akan diberikan sebanyak 124 piala dengan rincian
berikut :
- Instansi pusat terdiri dari
tujuh kategori di mana masing-masing kategori terdiri dari juara I, II dan III
serta juara harapan I dan II.
- Instansi
BKD Provinsi dan BKD Kabupaten/Kota terdiri dari delapan kategori dan juga
terdiri dari juara I, II dan III serta juara harapan I dan II.
Pembedaan
jumlah kategori antara K/L dengan BKD adalah dikarenakan tingkat BKD ada
kategori. Seluruh unit kepegawaian baik
pusat maupun daerah memiliki kesempatan yang sama untuk meraih penghargaan
bergengsi di bidang Kepegawaian ini.
BKB
Award sendiri merupakan penghargaan kepada instansi yang berhasildalam menyelenggarakan
manajemen ASN secara kreatif, inovatif, akuntabel, konsisten, sesuai dengan
kaidah, norma, standar dan prosedur yang berlaku. Penghargaan yang diberikan
diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengelola kepegawaian di instansi,
mendorong kreatifitas dan inovasi, serta penggunaan teknologi informasi dalam
pelaksanaan manajemen ASN. (Sumber : BKN)
Demikianlah
informasi tentang BKN Award yang diberikan kepada seluruh instansi di K/L yang
katagorinya ditentukan oleh BKN. Instansi K/L tidak menyadari bila ada penilaian
dari BKN yang akan menentukan nilai dari instansi tersebut baik atau tidak. Maka
oleh sebab itu mulai sekarang instansi pemerintah baik kabupaten/kota/propinsi
dan pusat mereformasi birokrasinya agar pelayanan menjadi prima kembali. Semoga
info ini bermanfaat. Lebih lengkap cara penilaian BKN Award silahkan klik DI SINI