Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai PTT Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
mempublikasikan kumpulan pertanyaan PNS di lingkungan PEMDA dari PTT pusat Biro
Kepegawaian setjen Kemkes 2016.
Tujuan
ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul dibenak para pegawai
PTT Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pendaftaran yang dimana mereka
mengalami keraguan apa yang harus disiapkan dalam persyaratan tersebut.
Inilah
pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dan jawaban yang diberikan dari Biro
kepegawaian Setjen Kemkes 2016 :
MENGAPA
PTT PUSAT DIANGKAT MENJADI CPNS ?
- Adanya
kebijakan moratorium pengadaan CPNS kecuali tenaga kesehatan.
- Kemenkes
telah mengusulkan kepada kemenpan RB pengangkatan ± 190.000 menjadi CPNS sampai
tahun 2019
- Tahun
2016 diprioritaskan pengangkatan menjadi CPNS dari formasi PTT Pusat yang
berjumlah 45.133 Orang
APA
KRITERIA PTT YANG DAPAT DIUSULKAN ?
- PTT
Pusat
- Umur
≤ 35 tahun
- PTT
aktif 1 September 2015
- APAKAH
TENAGA PTT DAERAH BOLEH MENGIKUTI SELEKSI ?
- Untuk
saat ini belum dapat diusulkan, saat ini prioritas hanya untuk tenaga PTT Pusat
APA
KEWAJIBAN PROV/KAB/KOTA DALAM MENGUSULKAN CPNS DAERAH DARI PTT PUSAT?
- Mengisi
e-formasi 100 % melalui www.menpan.go.id
- Menyusun
Anjab dan ABK
- Menandatangani
MOU oleh Gubernur/ Bupati/Walikota dengan Sesjen Kemenkes RI
MENGAPA
MOU PERLU DITANDATANGANI GUBENUR/BUPATI/WALIKOTA ?
- Perlunya
komitmen Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mendayagunakan dr/drg/Bidan yang
lulus seleksi di daerah sesuai pengusulan
- Sehingga
demikian lampiran MOU adalah data keberadaan PTT aktif sesuai Simpeg
KAPAN
BATAS AKHIR PENGIRIMAN NOTA KESEPAHAMAN (MoU) ?
- Nota
Kesepahaman (MoU) yang sudah ditanda tangani harus sampai di Kemenkes tanggal 7
April 2016
BAGAIMANA
APABILA ADA GUBENUR/BUPATI/WALIKOTA YANG TIDAK MAU TANDA TANGAN MOU ?
- Gubernur/
Bupati/ Walikota diminta untuk menandatangani surat penyataan tidak bersedia.
- Format
ketidaksediaan mengusulkan CPNSD dari PTT Pusat akan disiapkan Kemenkes
BAGAIMANA
CARA PENDATANGANAN MOU ?
- Penandatangan
dilakukan melalui korespondensi
APAKAH
BOLEH MEMILIH DAERAH YANG DIMINATI ?
- Tidak
boleh, CPNS akan ditempatkan sesuai usulan
APAKAH
ADA PEMBATASAN USIA ?
- Perka
BKN No. 11 tahun 2002 mengatur bahwa batas usia pengangkatan CPNS ≤ 35 tahun
- Untuk
usia diatas 35 tahun diangkat melalui P3K
APAKAH
P3K SAMA DENGAN PNS ?
- Tenaga
P3K memiliki hak yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun.
- Peraturan
untuk P3K masih dalam proses penyusunan oleh KemenpanRB
KAPAN
AKAN DILAKUKAN SELEKSI ?
- Seleksi
akan dilakukan sekitar bulan Juli 2016
BAGAIMANA
SISTEM PENETUAN KELULUSAN ?
- Kelulusan
tidak menggunakan passing grade, tetapi berdasarkan rangking
- Rangking
akan memperhatikan hasil nilai CAT, usia kritis, masa pengabdian dan daerah keterpencilan
BAGAIMANA
PELAKSANAAN SELEKSI ?
- Pelaksanaan
seleksi akan diadakan di masing-masing provinsi oleh Kemenkes
- Pengumuman
kelulusan
- Pengusulan
NIP
- Penerbitan
SK CPNS
SEPERTI
APA TAHAPAN SELEKSINYA ?
- Tenaga
PTT Pusat mendaftar secara online di alamat ( www.cpnsd.ptt.kemkes.go.id)
- Mengirimkan
kelengkapan berkas
- Seleksi
berkas dilakukan oleh panitia Kemenkes dan BKN
- Ujian
TKD di provinsi
APA
SAJA DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN SAAT MENDAFTAR ?
- FC
Pengangkatan sebagai PTT Pusat
- KTP
- Pas
Photo ukuran 4x6 berwarna dengan latar warna merah sebanyak 4 lembar
- FC
Ijazah terakhir
APAKAH
ADA BIAYA DARI PESERTA YANG HARUS DIKELUARKAN ?
- Proses
pengangkatan CPNS Daerah melalui PTT Pusat tidak dikenakan biaya apapun oleh
panitia seleksi
- Apabila
ada oknum yang memungut biaya agar dapat melapor melalui: http://www.itjen.kemkes.go.id.pengaduan
- Identitas
pelapor akan dirahasiakan
Demikianlah
informasi tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh PTT yang akan
mendaftarankan sebagai peserta CPNS 2016 di lingkungan Kementerian kesehatan. Semoga
informasi ini akan memberikan kemudahan kepada seluruh PTT yang akan mengajukan
CPNS 2016 ini. semoga bermanfaat.