Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, kabar terbaru dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa seluruh guru yang lolos sertifikasi
2016 ini akan dibebaskan dari pungutan biaya.
Melalui
Surat edaran Dirjen GTK nomor : 14501/B/GT/2016 tentang sertifikasi guru yang
dipublikasikan tanggal 19 April 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP seluruh Indonesia untuk meneruskan informasi ini kepada sekolah-sekolah diwilayahnya.
Menindaklanjuti
dari UU No 14 tahun 2015 tentang guru dan Dosen, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik maka guru harus mempunyai
sertifikat pendidik
Guru
yang mempunyai sertifikat pendidik adalah guru yang dikatakan profesional dan
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kondisi
sekarang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik adalah 555.467 guru dari
tahun sebelum 2005 sampai 2015.
Pemerintah
melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap
melanjutkan upaya sertifikasi guuru melalui PLPG.
Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristik Dikti dan LPTK maka
program sertifikasi pendidikan profesi guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penentuan
guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundangan.
Jumlah guru yang belum mempunyai sertifikat ini akan megikuti program PLPG secara bertahap dan selesai pada tahun 2019.
Demikianlah
informasi berkenaan dengan pelaksanaan penentuan proses sertifikasi. Maka diharapkan
seluruh dinas pendidikan dan LPMP untuk melanjutkan verivikasi dan validitasi
data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses sertifikasi.
Proses sertivikasi dan validitasi ditunggu paling lambat tanggal 15 Mei 2016.
Semoga informasi ini bermanfaat.