Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan bahwa alokasi dana
pendidikan sebagaimana dimanatkan UU sebanyak 20 persen ternyata tidak pernah
dilaksanakan pemerintah provinsi.
Faktanya
secara riil dilapangan dari 34 provinsi yang ada, seluruhnya tidak
mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Semuanya membebankan kepada pusat
lewat APBN.
Indra
Carismiadji pengamat pendidikan daalam acara diskusi media mengatakan,
seharusnya tanggung jawab biaya pendidikan tidak hanya di pusat. “Pemda harus
terlibat dan bukan menerima gelontoran dana APBN,”kritiknya.
Dia
menyebutkan, dari 34 Provinsi yang mengalokasikan anggaran pendidikan terbesar
hanya DKI Jakarta yaitu 18,17 persen dari total APBD. Lainnya masih di bawah
10 persen bahkan ada yang nol sekian persen.
"Bohong
besar kalau ada kepala daerah mengaku-aku sudah menyiapkan alokasi dana
pendidikan di atas 50 persen. Karena faktanya tidak satupun 20 persen. Mereka
menyebut angka 50 persen karena dihitung dengan kucuran dana APBN. Padahal
amanat UU bukan seperti itu, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan
20 persen," bebernya.
Indra
menambahkan, kecilnya anggaran dana pendidikan yang diplot daerah karena
bantuan pusat besar sekali. Selain itu pemda agak buta mengelola dana
pendidikan seperti apa. Jangan heran program pendidikan di daerah lebih banyak
copy paste program pemerintah pusat.
“Harusnya
kalau ingin pendidikan maju, daerah harus kreatif dan mempunyai inovasi. Kalau
tidak tahu gandeng konsultan yang memahami pendidikan biar bisa disusun program
pendidikannya," tandasnya. (Sumber : Jawapos)
Demikianlah
informasi tentang pengunaan dana pendidikan diseluruh provinsi tidak ada yang
sampai 20 persen sesuai yang diamanatkan dalam UU. Dengan aadanya temuaan ini
akan menjadi pertimbngan pemerintah dalam pemberian alokasi dana pendidikan ke
propinsi. Dan pemerintah bisa memberikan warning dengan batasan kemajuan pendidikan berapa persen dalam penggunaan
dana pendidikan, agar dana terpakai dengan tepat sasaran.
Lebih
baik pemberian dana pendidikan langsung
dari pemerinta melalui kemendikbud ke rekening sekolah baik formal dan non formal
dan pelaporaan secara online dengan
bukti yang otentik. Dengan demikiaan akan memperkecil penyelewengan dana bantuan.