Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS
sangat rentan bila adanya pilkada. Pilkada serentak akan dilaksanakan kembali
pada tahun 2017 , dan rencana akan adanya pengaturan bahwa petahana yang ingin
maju Pilkada harus mundur dari jabatannya ternyata ini belum bisa dilakukan
dalam tahun 2017 ini.
Menurut
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riadmadji mengatakan bahwa
rencana aturan mundurnya petahana yang akan nyalon belum akan diterapkan. Petahana
tetap hanya melakukan cuti sewaktu kampanye. Sedangkan untuk anggota DPD, DPRI,
DPRD dan BUMN dan BUMD termasuk PNS dan TNI/Polri harus mundur.
Sebab
masih akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Sehingga bagi
incumbent yang belum berakhir masa jabatannya tidak akan diisi kursinya oleh
penjabat kepala daerah. Hanya saja incumbent dibatasi dalam penggunaan anggaran
dan fasilitas. Artinya jangan sampai dalam menerapkan anggaran itu
disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada.
Dodi
menambahkan, sedang aturan bagi PNS dan anggota DPR, DPD, DPRD itu tetap masih
dibahas. Sebab belum final apakah harus mundur atau juga cukup cuti saja.
‘’Kalau
aturan selama ini bagi yang menduduki jabatan itu harus berhenti sebelum
mendaftar. Sebab jika incumbent mundur jelas akan ada pengisian kekosongan
jabatan untuk menjalankan roda pemerintahan hingga adanya kepala daerah dan
wakil kepala daerah definitif,’’ paparnya.
Lanjut
Dodi, pastinya petahana tidak boleh melibatkan PNS untuk memenangkan pertarungan
di Pilkada. Jika ada PNS yang terlibat berpolitik praktis maka risikonya
dipecat. Sebab PNS harus netral dan tidak boleh ikut dalam orasi apalagi dalam
kampanye.
“Kendaraan
dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemenangan. Ini harus menjadi
perhatian. Sebab pasca Pilkada 9 Desember lalu masih ada laporan yang masuk
dugaan PNS ikut berpolitik praktis,” pungkas Dodi.(Sumber : Jawapos)
Demikianlah
aturan yang mengharuskan PNS tidak mengikuti politik praktis bila itu terbukti maka
PNS tersebut dipecat. Dan kepala pemerintah daerah yang mau maju kembali cukup
cuti aja bila masa jabatan belum selesai dan tidak boleh memakai kendaraan
dinas dipakai sebagai orasi.