Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga pendidikan, Mendikbud Anies
Baswedan dalam rapat kerja dengan Komisi x DPR RI, menegaskan bahwa pemerintah
memandang sama guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru honorer.
Kemendikbud
akan meningkatkan jumlah guru honorer yang akan menerima tunjangan guru non-PNS
dan meningkatkan pelatihan kepada mereka. Ini dilakukan sebagai bentuk
apresiasi kepada guru Honorer.
“Jadi
tidak ada lagi perbedaan (antara guru PNS dan honorer). Mereka sama-sama di
ruang kelas, status kepegawaiannya saja yang berbeda. Itu persoalan tersendiri
yang harus diselesaikan," katanya.
Dengan
adanya pertumbuhan jumlah guru honorer
dibandingkan guru PNS dan jumlah siswa harus menjadi perhatian serius untuk
ditangani. Itu bisa dilihat perbandingan anntara pertumbuhan guru PNS dan guru
honorer dari tahun 1999/2000 sampai
dengan 2014/2015 dimana guru PNS naik 23 persen, siswa tumbuh 17 %, sedangkan
jumlah guru honorer naik sangat tinggi yaitu 860 persen.
"Guru
honorer mengalami lonjakan dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen.
Ini pekerjaan rumah tersendiri yang
harus dilihat bersama-sama," tegas Mendikbud.
Anies
menambahkan, persoalan pengangkatan guru honorer harus diatur dengan tegas akan
tidak terus menjadi masalah yang berkepanjangan. Karena pengangkatan honorer
ada di tingkat operasional yaitu di tingkat kepala sekolah dan kepala dinas.
Mendikbud
menambahkan, urusan kepegawaian guru bukan kewenangan Kemendikbud, karena itu
hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Kemendikbud hanya mempunyai
bagian membantu mereka yang ada dalam sistem dengan insentif ekstra dan dengan
pembelajaran ekstra.
Ditempat
yang sama, sejumlah anggota Komisi X DPR mengusulkan agar syarat penerima
tunjangan guru non-PNS diperingan. "Saya usul agar syarat jumlah jam
mengajar yang 24 jam itu diperingan untuk tunjangan guru non-PNS, sedangkan
kalau sebagai syarat sertifikasi tidak perlu diperingan," kata Elviana,
anggota Komisi X.
Komisi
X DRI yakni Ferdiansyah menambahkan, meminta pemerintah tegas dalam
pengangkatan guru honorer sesuai peraturan yang berlaku. "Karena dalam
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada istilah pegawai
honorer," kata Ferdiansyah.
Demikiamlah
penjelasan kemendikbud saat raker dengan komisi X DPR RI yang mengatakan akan
meningkatakan tunjangan guru honorer dan pelatihan serta tidak ada perbedaan
antara guru honor dan PNS. Semoga program dari kemdikbud yang akan memberikan
tunjangan kepada guru honorer lebih memacu semangat yang lebih baik kepada guru
non –PNS bekerja. Semoga informasi ini bermanfaat