Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kemendikbud akan
membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan
dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan dari pengangkatan
sebelum 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015 melalui program PLPG. Pelaksanaan
PLPG dilakukan bertahap yang dibagi menjadi empat sampai tahun 2019.
Terkait
Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk
jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai
sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat
Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.
SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya
diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun
2016.
Menurut
Pranata mengatakan, kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh
Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah
diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya.
Pembebasan
biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan
kualitas guru. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei
2016. PLPG hanya bisa diikuti oleh seorang guru hanya satu kali. Sebelum
melakukan PLPG, guru harus mengikuti Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimum 80.
Jika
dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak
bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu
kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban
bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).
UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Demikian
syarat dan ketentuan yang berlaku bagi guru yang diangkat menjadi guru pada
tahun sebelum 2005 sampai 2015 dapat mengikuti PLPG yang dibiayai Pemerintah. Semoga
dengan informasi ini bermanfaat.