Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapaak ibu guru dan tenaga kependidikan serta PNS lainnya,
bahwa batas menjadi PNS yakni umur 60 tahun bagi fungsional dan 58 tahun
strktural. Semua kelengkapan bahan pensiun PNS
seluruh instansi/Kementerian dan lembaga sama.
Inilah
kelengkapan bahan yang harus disiapkan PNS
akan menuju Pensiun dalam ropeg.kkp.go.id.
Pensiun
Karena BUP
- Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Fotocopy
surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) terakhir
- Fotocopy
Surat nikah dan daftar susunan keluarga
- Fotocopy
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
- 7
(tujuh) buah pas photo ukuran 4 x 6 cm
Pensiun
Karena BUP & Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Fotocopy
surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) terakhir
- Fotocopy
surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Fotocopy
Surat nikah dan daftar susunan keluarga
- Fotocopy
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
- Surat
pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1
(satu) tahun terakhir
- DP3
1 tahun terkahir bernilai baik
- 7
(tujuh) buah pas photo ukuran 4 x 6 cm
Pensiun
belum mencapai BUP (Pensiun dini)
- Surat
permohonan dari yang bersangkutan dan atau surat usulan dari pimpinan unit
kerja yang bersangkutan
- Fotocopy
surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) terakhir
- Fotocopy
Surat nikah dan daftar susunan keluarga
- Fotocopy
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
- 7
(tujuh) buah pas photo ukuran 4 x 6 cm
Pensiun
Janda/Duda
- Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh
isteri/isteri-isteri/suami/anak
- Fotocopy
surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) terakhir
- Surat
Keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Surat
Keterangan Janda/Duda dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Fotocopy
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
- Fotocopy
surat nikah dan daftar susunan keluarga
- 7
(tujuh) buah pas photo ukuran 4 x 6 cm
Pensiun
Janda/Duda & Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh
isteri/isteri-isteri/suami/anak
- Fotocopy
surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) terakhir
- Surat
Keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Surat
Keterangan Janda/Duda dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat
- Fotocopy
surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Fotocopy
Surat nikah dan daftar susunan keluarga
- Fotocopy
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
- Surat
pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1
(satu) tahun terakhir
- DP3
1 tahun terkahir bernilai baik
- 7
(tujuh) buah pas photo ukuran 4 x 6 cm
Demikianlah
informasi kelengkapan pensiun PNS yang akan kita capai pada saat umur 60 tahun
bagi jabatan fungsional dan 58 tahun pada jabatan struktural. Semoga bermanfaat
kepada seluruh PNS