Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan
tenaga kependidikan, selamat kepada honorer K2 yang diangkat CPNS tahun 2016
ini.
Pemerintah
melalui Kepala Bagian Hubungan Media & Pengaduan Masyarakat BKN Herman
secara tegas bahwa adanya kebijakan khusus terkait keterlambatan pengiriman
kelengkapan data Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi sesuai batas
waktu yang ditetapkan. Penjelasan ini diberikan BKN kepada Pimpinan DPRD dan Pemerintah
Daerah Pesisir Selatan.
Makannya
bagi tenaga Honorer K2 yang mengumpulkan berkas mengalami keterlambatan dari
tanggal yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri. Jadi mereka tidak dapat
diangkat menjadi CPNS. Dari kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terdapat
puluhan Honorer yang tidak dapat menerima NIP.
Menurut
Tim Humas BKN Rabu, (30/3/2016) di Kantor Pusat BKN, bahwa sebanyak 84 Tenaga
Honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi mengalami keterlambatan pengiriman
kelengkapan data, sehingga tidak bisa diangkat dan dilakukan penetapan NIP.
Untuk itu pihak Pemda Kab. Pesisir Selatan lakukan konsultasi tentang kebijakan dan tindaklanjut
keterlambatan pengiriman usulan berkas/data Tenaga Honorer K2.
Dia
Menambahkan, dalam surat tersebut bahkan ditegaskan bahwa jika terjadi
keterlambatan penyampaian berkas usul penetapan NIP, kelengkapan administrasi
atau kekurangan data pendukung, maka usulan penetapan NIP tidak dapat
diterima/diproses dan berkas dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
langkah kebijakan Tenaga Honorer K2 selanjutnya, Herman menegaskan belum ada
ketentuan yang mengatur, mengingat PP 56 Tahun 2012 sudah dinyatakan berakhir
di Tahun 2014. (Sumber : BKN)