Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, kepada bapak ibu
guru yang mendapatkan sertifikasi janganlah resah bila nilai UKG 2015 rendah
karena Uji Kompetensi Guru (UKG) dinilai tidak ada hubungannya dengan
penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Terpenting jam mengajar masih 24 jam
perminggu.
Nilai
UKG 2015 digunakan oleh kemendikbud selain untuk pemetaan digunakan sebagai
syarat mengikuti PLPG dan SG-PPG 2016 bagi guru yang belum sertifikasi.
Menurut
Pegiat Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas), FA Agus Wahyudi, antara TPG
dan UKG merupakan dua hal yang sangat berbeda.
Hasil dari UKG sebagai pemetaan kualitas guru dan dasar untuk
meningkatkan profesionalisme guru. Maka dari itu, keberadaan hasil uji
kompetensi semestinya tidak berpengaruh terhadap keberadaan tunjangan profesi
yang diterima para guru.
”Keberadaan
uji kompetensi hanya untuk memetakan kualitas dan kemampuan guru, sedangkan tunjangan
profesi guru merupakan hak yang sudah semestinya diterima para guru,” jelasnya.
Dia
menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, dana tunjangan profesi
diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi.
Artinya mereka yang telah memenuhi persyaratan berhak untuk mendapatkan
dana tunjangan tersebut.
Sebelumnya
Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyumas, Takdir Widagdo, mengatakan saat ini nilai uji kompetensi guru menjadi
salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
”Sejak
awal sebelum pelaksanaan UKG, kami sudah mengimbau kepada para guru agar
benar-benar mempersiapkan diri dalam menghadapi UKG. Pasalnya hasil UKG akan memengaruhi
sertifikasi guru,” jelas dia.
Dalam
penyaluran dana tunjangan profesi tahun ini, pemerintah telah menetapkan syarat
nilai minimal uji kompetensi yang harus diperoleh guru, yakni 5,5. Artinya untuk bisa mendapatkan tunjangan
profesi, nilai yang diperoleh guru minimal harus 5,5.
Bahkan
untuk meningkatkan kualitas para guru, lanjut dia, batas nilai minimal tersebut
setiap tahun akan dinaikkan. Untuk nilai
minimal dalam pelaksanaan UKG tahun 2016 nanti, pemerintah telah menetapkan
6,5. Dengan demikian, guru harus
mempersiapkan diri agar nilai uji kompetensinya tidak jeblok dan berpengaruh
terhadap tunjangan sertifikasi yang akan diterima. (Sumber : Suaramerdeka)
Dalam
kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru yang dijalankan oleh kemendikbud dengan persyaratan dan ketentuannya selalu berubah-ubah yang semakin membingungkan dan menyulitkan para guru. Sehingga guru ingin mendapatkan haknya untuk PLPG dan
SG-PPG yang nilai UKG 2015 melebihi setandar
minimum 5,5, harus sia-sia karena aturan yang selalu berubah-ubah dan membingung tersebut. Kasihanlah bagi guru yang sudah mati-matian mengikuti UKG 2015
dengan medan yang sulit dengan hasil lebih 5,5 gugur hanya gara-gara satu
syarat yang tidak memenuhi.
Kami
mengusulkan kepada kemendikbud untuk UKG 2016 agar nilai UKG jangan sebagai
standar mengikuti PLPG dan SG-PPG. Selain itu untuk guru yang mengajar tidak
linier sarjananya (SIM mengajarnya linier) dengan mapel yang diajarkan tidak
perlu disetujui untuk mengikuti UKG 2016. Agar guru tidak linier sarjananya
dengan mapel yang diajarkan disekolah tidak berharap bisa ikut mengajukan PLPG
atau SG-PPG.
Bila
UKG adalah hak semua guru, maka kami berharap kepada pengambil kebijakan
pendidikan, bagi guru yang lulus atau nilainya melebihi standar yang ditetapkan
nilai UKG, berikanlah kesempatan guru yang tidak linier sarjananya dengan mapel yang diajarkan disekolah dapat mengikuti SG-PPG secara mandiri (menggunakan
biaya sendiri), karena mereka banyak mempunyai kualitas yang lebih bagus
dibandingkan dengan guru yang mengajarnya
linier dengan mata pelejaran di sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat.