Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara
berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun
untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah
NKRI.
Kenyataan
dilapangan yang terjadi, anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan, mengalami
kesulitan dalam memperoleh pendidikan. Anak-anak
dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapatkan layanan
pendidikan tentang ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya
Indonesia.
Dengan
memenuhi dan meningkatkan pendidikan wajib 9 tahun, ditahun 2016 Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
sebanyak 116 orang untuk mengajar di luar negeri tepatnya di Negara Filipina
dan Malysia.
Penambahan
guru dilakukan dengan tujuan :
- Memberikan
layanan pendidikan bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses pendidikan di
tempat orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
- Mengembangkan
potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Menumbuhkan
nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian
serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Demikianlah
informasi surat edaraan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang
rekrutmen guru SD dan SMP untuk mengabdi dalam mencerdaskan putra-putri TKI di
negeri jiran Malysia dan Filipina pada tahun 2016 ini. Semoga informasi ini
dapat ditindaklanjuti oleh seluruuh calon guru yang berminat mengabdi di luar
negeri. Lebih lengkap informasi ini silahkan klik DI SINI