Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang merangkap
sebagai operator dapodik, PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan
Kebudayaan) telah merilis Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK.
Panduan
berisikan informasi dan petunjuk penggunaan sistem verifikasi dan validasi Data
Master GTK yang dapat diakses pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Adapun
poin penting panduan pengelolaab Data GTK dan NUPTK yakni sebagai berikut :
- Penjelasan
mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemendikbud
- Penjelasan
mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemenag.
Penjelasan
dan tata cara untuk melakukan proses VervalGTK (sebelumnya dipopulerkan dengan
nama VervalPTK).
- Penjelasan
teknis operasionalnya
VervalGtk/vervalPTK akan
melibatkan beberapa pihak yang berhubungan dengan data master GTK, oleh karenya
system ini memiliki pembagian level akses sebagai Operator Dapodik Sekolah,
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Operator Ditjen GTK, dan Operator
PDSPK, dimana masing-masing level dapat menjalankan proses sesuai dengan
kewenangannya.
- Penjelasan
tatacara Operator Dapodik Sekolah meliputi : a). perbaikan data Master GTK dan
upload foto, b). Proses pengajuan calon penerima NUPTK dan c). proses penonaktifan
NUPTK.
- Penjelasan
panduan bagi Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota meluputi : a). melakukan
proses approval pengajuan perubahan data GTK, b). Proses merger PTK duplikat, c).
menetapkan sekolah induk dan d). proses approval pengajuan calon penerima NUPTK
GTK Kemendikbud.
Pada
pelaksanaan VervalGTK/VervalPTK ini pihak sekolah hendaknya melakukan
koordinasi dengan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Penanggungjawab
Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah
petugas yang ditunjuk berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 029/A/LL/2016 Tanggal 7 Januari 2016 Perihal:
Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.
Surat
tersebut merupakan tindak tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Guru Dan
Tenaga kependidikan Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Perihal:
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan
formal dan non formal di Tahun 2016.
Demikianlah
informasi tentang panduan pengelolaan data GTK dan NUPTK. Semoga informasi
segera ditindaklanjuti oleh semua sekolah. Semoga info ini bermanfaat. Lebih
lengkap panduan pengelolaan data GTK dan NUPTK silahkan Klik “DI SINI”