Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang ingin menjadi
CPNS jangan berharap banyak karena pemerintah pusat akan menyetujui Pemerintah daerah yang alokasi anggaran belanja pegawainya lebih lebih kecil daripada anggaran
pembangunan
Bagi
pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawai lebih besar dari anggaran
pembangunan, tidak boleh merekrut pegawai negeri sipil baru. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui
pengajuan tambahan PNS.
Menurut
Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan
Pengadaan SDM dan Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal
mengatakan belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan
tidak akan dipenuhi permintaanya pengajuan formasi CPNS.
Dia
mengatakan masyarakat harus mendapat maanfaat lebih besar lewat anggaran
pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang
dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang. “Nanti
masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau
jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.
Contohnya
pada penerimaan CPNS 2014, Arizal mengatakan ada sejumlah daerah yang tidak
disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB karena
belanja pegawainya lebih dari 50% keatas. “Walaupun dia usulkan jumlah pegawai,
tetapi karena sudah kelebihan, tidak kita setujui,” ujarnya.
Kepada
daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali
organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai,
itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif. “Jangan sampai
penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas,”
paparnya.
Dia
mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan
dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini, kata Arizal,
rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen. “Presiden ingin ini menjadi 25
persen saja,” katanya. (Sumber : Kemenpanrb)
Demikian
informasi tentang pemberitahuan pemerintah daerah dalam menerima CPNS dengan
pesyaratan dan ketentuan yang berlaku diteteapkan oleh pemerintah pusat. Semoga informasi
ini bermanfaat.