Budilaksono.com....salam Inspiratif, kepada
bapak ibu guru SMK, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 80 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
petanggungjawaban keuangan dana BOS
sekolah. Direktor Pembina SMK menerbitkan
lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2015
mengenai Petunjuk Teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS
sekolah untuk SMK 2016.
Pada langkah awal belajar 12 tahun pada tahun
2016 pemerintah mengeluarkan kebijakan BOS bagi SMK dengan biaya per siswa Rp.
1.400.000,00 per tahun. Dan mulai tahun 2016 ini penyaluran dana BOS SMK
ditransfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer kerekening satuan pendidikan
secara langsung dalam bentuk hibah.
Program BOS SMK secara khusus bertujuan untuk :
- Membantu biaya operasional non personalia
sekolah
- Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
- Meningkatkan angka partisipasi kasar (APK)
peserta didik SMK
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi
peserta didik miskin SMK dengan bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya
sekolah
- Memberikan kesempatan yang setara bagi siswa
miskin SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
- Meningkatkan kualitas proses pembelajatan di
sekolah
Sasaran program BOS SMK diberikan kepada satuan
pendidikan SMK baik SMK swasta dan SMK negeri pada seluruh provinsi di
Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah. Besar dana BOS SMK yang diterima
per siswa dalam setiap tahun 2016 adalah Rp. 1.400.000,00. Dan
penyaluran dana diberikan setiap periode 3 bulan yaitu periode Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada Juknis BOS SMK 2016 menjabarkan secara
lengkap hal sebagai berikut :
- Penjabaran Implementasi BOS SMK meliputi
Satuan pendidikan penerima BOS SMK, peran BOS SMK dan sinergi pendanaan
pendidikan dengan Pemerintah daerah, program BOS SMK dan wajib belajar 12 tahun
yang bermutu, program BOS SMK dan manajemen berbasis Satuan pendidikan
- Penjabaran organisasi pelaksana meliputi tim
pengarah dan tim manajemen BOS tingkat pusat, Tim manajemen BOS tingkat
Provinsi dan Kbaupaten/ Kota serta Tim manajemen BOS tingkat satuan Pendidikan
- Penjabaran prosedur pelaksanaan BOS SMK
meliputi pendataan, penetapan alokasi BOS SMK uuntuuk penganggaran dalam APBD,
Penetapan alokasi BOS SMK tiap satuan Pendidikan, persiapan penyaluran dana BOS
SMK di daerah, Peyaluran Dana BOS SMK, Pengambilan Dana
- Penjabaran Penggunaan Dana BOS SMK meliputi
Komponen pembiayaan, Kententuan penguunaan dana BOS SMK, larangan penggunaan
Dana BOS SMK, Mekanisme pembelian barang/Jasa di satuan Pendidikan, Pencatatan
barang Inventaris, pencatatan Aset.
- Penjabaran monitoring dan supervisi dilakukan
tim manajemen BOS tingkat pusat, Tim manajemen BOS Tingkat Provinsi dan Tim
manajemen BOS tingkat Kabupaten/Kota.
- Penjabaran pelaporan dan pertanggungjawaban
keuangan meliputi pelaporan yang berkaitan dengan sttatistik penerima bantuan,
penyaluran, peyerapan, pemenfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil
monitoring evaluasi dan pengaduuan masalah.
- Pengawasan, pemeriksaan dan sanksi
- Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
- Laporan Keuangan sekolah dan laporan
penggunaan dana secara online
- Dan lampiran berupa formulir isian.
Dana BOS SMK yang diterima oleh satuan
pendidikan dapat digunakan untuk membiayai kompenen kegiataan dengan urutan
prioritas sebagai berikut :
- Pengadaan buku pelajaran/buku penunjang
pelajaran /buku bacaan
- Pembiayaan pengelolahan satuuan pendidikan.
- Pengadaan alat Habis pakai praktikum
Pembelajaran
- Pengadaan bahan habis pakai praktikum
pembelajaran
- Langganan daya dan jasa
- Penyelenggaraan evaluasi pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan
siswa/ektrakulikuler dan intrakulikuler
- Pemeliharaan dan perawatan sarana/prasaranan
satuuan pendidikan
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru
- Penyelengaraan kegiatan uji kompetensi dan
sertifikasi kejuruan
- Penyelenggaraan prakerin/PKL dalam negeri dan
magang
- Pengembangaan sekolah rujukan
- Peningkatan mutuu pembelajaran
- Pengelolahan layanan Satuan pendidikan
berbasis TIK
- Biaya asuransi keamanan dan keselamatan
satuan pendidikan serta penanggulangan
- bencana
- Pembelian peralatan komputer pembelajaran
- Biaya penyusunan dan pelaporan.
Demikinanlah penjelasan juknis BOS SMK 2016
yang diterbitkan oleh direktorat pembina SMK. dengan Juknis BOS SMK ini akan
memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan SMK dalam batasan yang harus
dijalankan ddalam penggunaan dana bos tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat.
Lebih lengkap tentang Juknis BOS SMK silahkan klik DI SINI