Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, pemerintah Jakowi
ingin mengurangi jumlah pegawai PNS sebanyak 1,5 juta sampai 2019. Ini
dilakukan untuk menurunkan anggaran belanja pegawai 33,8 persen yang akan turun
sebanyak 5 persen. Pengurangan pengawai tersebut dikenal dengan rasionalisasi
dengan model sitem kuadran.
Kabar
program rasionalisasi pegawai dalam kurun waktu selama pada tahun 2017 sampai
2019. Lebih baik tidak perlu dilakukan rasionalisasi bila pemerintah menerapkan
secara 100% tidak menerima PNS selama waktu tahun 2017-2019. Karena setiap
tahun PNS yang mengalami pensiun besar sampai ratuusan ribu pegawai. Misalkan sebanyak
500.000 pegawai yang pensiun setiap tahun. Maka bila dijumlahkan PNS yang
pensiun selama kurun waktu 2017-2019 sebanyak 1,5 juta. Maka secara otomatis
akan menurunkan anggaran belanja pegawai.
Sebagai
dalam laman Jawapos, menurut Mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko
Sutrisno menyoroti rencana pemerintah melakukan pensiun dini kepada PNS yang
masuk kuadran berkinerja buruk, tidak punya kualifikasi, dan tidak kompeten.
Pasalnya, rasionalisasi kontradiktif dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di
mana salah satu pasalnya mengatur tentang batas usia pensiun (BUP).
“Saya
kok heran, mana bisa ada rasionalisasi sementara BUP malah ditambah jadi dua
tahun. Dengan penambahan ini, menunjukkan PNS kita semakin produktif, makanya
sekarang pensiunnya 58 tahun,” ungkap Eko.
Dia
menambahkan, bila pemerintah menilai PNS yang kompetensinya kurang, layak
dipensiun dini bukan kebijakan yang tepat. Lantaran beban PNS saat ini makin
berat, apalagi dengan adanya UU ASN.
“Beban
PNS itu berat loh sekarang. Jadi pemerintah sebaiknya jangan membuat mereka
tidak tenang. Berikan kebijakan yang menyejukkan dengan melakukan mutasi atau
redistribusi dari posisi tenaga administrasi ke tenaga lapangan. Insya Allah
mereka pasti mau," tandasnya.
Dengan
alasan tuntutan globalisasi serta pengurangan belanja pegawai, pemerintah
berencana melakukan rasionalisasi (pensiun dini) pegawai sejuta orang ditambah
560 ribu PNS yang masuk batas usia pensiun. Pemerintahan Jokowi-JK
menargetkan, jumlah PNS di Indonesia pada 2019 mendatang menciut ke angka 3,5
juta dari 4,517 juta PNS yang ada.
Dengan
wacana yang digulirkan oleh pemerintah melalui KemenPAN-RB mengenai
rasionalisasi PNS yang mengema sampai saat ini. Dengan landasan UU ASN inilah
pemerintah berpedoman dalam menyikapi masalah honorer K2 yang tidak dapat diangkat CPNS lagi. Harusnyalah
pemerintah juga berpedoman pada UU ASN dalam melaksanakan kebijakan
kesejahteraan atau pensiun bagi PNS. Bila benar Menerapkan UU ASN tidak akan
terjadi rasionalisasi PNS karena bertentangan atau kontradiktif dengan salah
satu pasalnya yang mengatur tentang batasan
usia pensiun (BUP).
Wacana
pemerintah untuk melakukan rasionalisasi PNS tidak membuat surut Pemerintah
pusat dan daerah untuk tepat mengajukan kebutuhan CPNS pada tahun 2016 ini.
Ironis memang, disaat kemenPAN-RB mengurangi PNS tetapi tetap menerima CPNS,
bukannya menurunkan anggaran belanja pegawai tapi menaikkan anggaran tersebut .
Sekarang aja Usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) yang diajukan instansi pusat dan daerah lewat e-formasi ternyata sangat
besar. Sesuai data e-formasi yang telah masuk per Februari 2016, kebutuhan akan
pegawai baru mencapai 1,8 juta orang.
"Ini angka yang fantastis. Instansi pusat dan
daerah ternyata masih butuh PNS baru 1,8 juta orang. Bisa dibayangkan betapa
gemuknya organisasi aparatur sipil negara (ASN)," terang Deputi SDM
Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja pada 9 Maret 2016 kemarin.
Dia mengaku sangat terkejut melihat jumlah kebutuhan
pegawai yang diajukan seluruh instansi. Bisa dipastikan anggaran belanja
pegawai di APBN/APBD bisa meningkat bila usulan itu dipenuhi semua.
Demikianlah informasi rasionalisasi yang berkontradiktif
dengan UU ASN menurut mantan BKN Eko Sitrisno. Semoga gambaran tersebut ini
menjadi pertimbangan.