Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan menjalankan
program-programnya sangat memerlukan dukungan data yang valid dan up to date,
oleh karenanya Dapodik sebagai sumber data untuk program-program tersebut harus
diisi dengan lengkap, benar, dan senantiasa dilakukan pemutakhiran data.
Cara
mendapatkan data yang valid maka secara teknis Dapodik menerapkan identitas tunggal pada setiap entitas, baik
satuan pendidikan, peserta didik, maupun guru dan tenaga kependidikan.
Bagi
para guru dan tenaga kependidikan identitasnya adalah menggunakan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan NUPTK. Dimana NUPTK
digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu guru dan tenaga kependidikan
yang ada di setiap sekolah/satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Melalui
NUPTK, guru dan tenaga kependidikan dapat
memperoleh program-program atau transaksi di Kemdikbud seperti sertifikasi guru, UKG, tunjangan
khusus, tunjangan fungsional dan lain-lainya. Oleh sebab itu, data guru dan
tenaga kependidikan beserta NUPTK yang lengkap dan benar/valid adalah suatu
keharusan.
Sedangkan
PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai lembaga yang
memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan telah
membangun sistem verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan pada
laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ yang dipublikasi. Selain itu juga
validasi data guru dan tenaga pendidikan melalui laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id.
Pada
data yang di verifikasi dan validasi pada sistem VervalPTK bersumber dari
Dapodik yang telah di sinkronisasi oleh Sekolah dan selanjutnya data guru dan
tenaga pendidikan yang telah valid akan menjadi masukan dan mendukung kevalidan
data pada sistem transaksional di Direktorat Jenderal Guru Dan tenaga Kependidikan.
Namun
setelah aplikasi vervalptk di luncurkan, beberapa operator sekolah masih belum
memahami status dan apa yg harus dilakukannya. Berikut penjelasan status NUPTK
setelah operator sekolah login ke dalam
aplikasi Vervalptk sebagai berikut:
- NUPTK Valid : NUPTK Valid apabila
NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK dan disinkronisasi sudah sesuai dan sama dengan data NUPTK yang
ada di Arsip PDSPK (data hasil rekonsiliasi
dari Data dapodik dan Padamu Negeri).
- NUPTK Invalid : NUPTK invalid
disebabkan karena NUPTK yang di entrikan di Aplikasi Dapodik SMA-SMK tidak sesuai dengan data arsip di PDSPK.
Secara teknis dapat disebabkan karena
salah entry, yang di entry-kan bukan data NUPTK, entry data asal/
memiliki pola tertentu (missal: 00000000000), atau kosong karena belum memiliki
NUPTK. Jika data NUPTK dinyatakan invalid sedangkan GTK tersebut sudah memiliki
NUPTK dan pengisian di Dapodik SMA-SMK juga sudah benar, maka dapat melaporkan
ke tim admin Pusat di PDSPK. Apabila terdapat data yang masih salah sedangkan
data tidak bisa diedit di Dapodik maka lakukan pengajuan perubahan data di
Vervalptk pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. Perlakuan dengan menghapus data PTK kemudian
memasukkan ulang sangat tidak disarankan.
- NUPTK Ganda : Status NUPTK ganda
apabila NUPTK terdeteksi lebih dari 1 record (dimiliki lebih dari satu GTK)
atau GTK dengan NUPTK tersebut tercatat lebih dari 1 sekolah. Untuk menangani
NUPTK ganda ini telah disiapkan
mekanisme “merge” yang akan dilakukan oleh admin di Dinas Pendidikan Kab/Kota
atau oleh Admin Pusat di PDSPK.
Panduan
Teknis pelaksanaan VervalPTK secara lebih lengkap dan terperinci untuk Operator
Sekolah dan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota akan disusun dan dipublikasikan
oleh PDSPK. Dan dalam rangka mendukung
pelaksanaan dan sosialisasinya juga akan kami publikasikan lewat laman
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Demikian
informasi yang dipublikasikan oleh dirjen GTK melalui laman dapodikmen terbaru
yang ditujukan kepada seluruh operator sekolah. semoga segera ditindaklanjuti
oleh seluruh operator sekolah dalam pemahaman memahami akan alur dan mekanisme
yang ada di vervalptk PDSPK.