Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Dirjen Pendidikan
dasar dan menengah menerbitkan peraturan Dirjen nomor 04/D/P/2016 tentang
petunjuk pelaksanaan dana alokasi khusus bidang pendidikan sekolah
dasar/sekolah dasar luar biasa.
Dana
alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan SD/SDLB 2016 bersumber dari pendataan
APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebuutuhan sarana
dan prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan daerah.
Petunjuk
pelaksanaan ini yang akan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota, SD?SDLB dan
pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan DAK SD/SDLB. Tujuan dari petunjuk ini
untuk menjamin pelaksanaan/ pengelolahan DAK SD/SDLB sesuai dengan petunjuk
teknis DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB.
Kriteria
SD/SDLB yang menerima bantuan DAK tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Kriteria
khusus SD/SDLB yang menerima DAK tersebut dana digunakan untuk :
- Rehabilitasi
ruang belajar
- Rehabilitasi
ruang belajar berikut perabotnya
- Rehabilitasi
ruang guru
- Rehabilitasi
ruuang guru berikut perabotnya
- Rehabilitasi
jamban siswa dan guru
- Pembangunan
ruang kelas baru berikut perabotnya
- Pembangunan
perpustakaan berikut perabotnya
- Pembangunan
ruang guru berikut perabotnya
- Pembangunan
jamban siswa dan guru
- Pembangunan
rumah dinas guru
- Peningkatan
sarana pendidikan meliputi koleksi perpustakaan, media pendidikan dan peralatan
pendidikan.
Sedangkan
kriteria umum SD/SDLB penerima DAK 2016 yakni :
- SD/SDLB
yang berlokasi didaerah 3T
- SD/SDLB
yang masih beroperasi dan mempunyai ijin operasional
- SD/SDLB
yang berdiri pada lahan yang tidak bermasalah kepemilikannya baik negeri maupun
swasta
- SD/SDLB
yang belum mempunyai sarana atau prasarana pendidikan
- SD/SDLB
yang mempunyai kepala sekolah yang dibuuktikan dengan surat keputusan yang
berwenang
- SD/SDLB
yang memiliki komite sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan sekolah
- SD/SDLB
yang mempunyai rekening bank atas nama sekolah
- SD/SDLB
yang tidak menerima bantuan yang sejenis dari sumber dana lainnya (APBN/dan
atau APBD 1) pada tahun anggaran berkenaan
- SD/sDLB
yang mempunyai potensi berkembang dalam tiga tahun terakhir dengan dibuktikan
dengan jumlah siswa yang stabil dan cenderung meningkat, kecualai SD/SDLB yang
mengalami keadaan darurat/musibah seperti dampak akibat huru hara, kebakaran
atau bencana alam.
Demikianlah
kriteria sekolah dasar dan SDLB yang menerima dana DAK tahun 2016. Semoga
informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas pendidikan dan satuan
pendidikan. Semoga bermanfaat. Lebih lengkapnya silahkan klik Perdirjen DAKSD/SDLB 2016