Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS,
marilah bergabung dalam mengisi Jabatan Adminitrasi dan jabatan Fungsional
Komisi Aparatur Sipil Negara tahun 2016. KASN membuka lowongan Jabatan Adminitrasi
dan Jabatan Fungsional pada tahun 2016 untuk seluruh PNS Di Indonesia yang
memenuhi kriteria/persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan. Pembukaan
pendaftaran dibuka mulai tanggal 25 Pebuari -11 Maret 2016.
Adapun
jabatan lowongan yang dibuka adalah sebagai berikut :
- Jabatan
Adminitrasi pada Subjabatan Adminitator dengan konsentrasi kepala bagian SDM dan Umum (JADO1), Kepala bagian data dan
informasi (JADO2)
Jabatan
Adminitarsi pada Subjabatan pengawas dengan konsentrasi Kepala Subbagian
Program (KSBO1), Kepala subbagian Kerjasama (KSBO2), Kepala subbagian evaluasi
dan Pelaporan (KSBO3), Kepala Subbagian hukum (KSBO4), Kepalasubbagian jaringan
dokumentasi dan perpustakan (KSBO5),
Kepala subbagian hubungan masyarakat
(KSBO6), Kepala subbagian Sumber daya manusia dan organisasi (KSBO7), Kepala
Subbagian Perlengkapan, Kepala Subbagian
Perbendaraan, Kepala dubbagian Ankutansi dan pelaporan, Kepala subbagian
pengelolahan data, Kepala subbagian Pemngembangan sistem dan jaringan, Kepala
subbagian penyajian informasi.
- Jabatan
Adminitrasi pada subbagian Jabatan pelaksana meliputi pengolah data
Perencanaan, penghubung lembaga/media komunikasi pengelola kehumasan, petugas
protokol, Pengadminitrasi kepegawaian, Teknisi pemeliharaan kantor dan perlengkapan,
pengelola BMN, Bendahara, verifikator anggaran, pengelola laporan keuangan,
pengelola sistem akuntansi instansi, pengelola Akuntansi, pengelola situus/web,
Teknisi komputer, Pengadminitarsi Umum, Analis Advokasi dan penyusunan rencana
monev dan pelaporan.
- Sedangkan
Jabatan Fungsional tertentu meliputi Analis Kepegawaian madya, Analis
Kepegawaian Muda, Analis Kebijakan Madya, Analis Kebijakan Muda, Auditor
Kepegawaian Madya, Auditor kepegawaian Muda, Auditor Madya dan Muda.
Persyaratan
dan ketentuan pelamar untuk masing-masing jabatan berbeda antara jabatab Adminitaor dan jabatan pelaksana, jabatan pengawa
dan jabatan fungsional. Persyaratan secara umum adalah PNS, WNI dan golongan
IIId (Jabatan Adminitator), Golongan IIIb (Jabatan Pengawas dan jabatan
Pengawas).
Demikianlah
informasi dari komisi Aparatur Sipil Negara tetang penerimaan lowongan jabatan Adminitator dan
jabatan fungsional. Semoga bermanfaat. Secara lengkap dapat diakses DI SINI dan KE SINI