Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, seluruh sekolah di
Indonesia juga sama bila kekurangan guru akan mengajukan ke dinas pendidikan
atau pemerintah daerah, tetapi bila pengajuan ini tidak mendapat tangggapan
maka sekolah terpaksa memenuhi kebutuhan guru yang akan memberikan kecerdasan
kepada peserta didik dengan menerima guru
honorer.
Sebenarnya
sekolah bisa tidak menerima guru honor dengan cara memberdayaan guru PNS yang
ada di sekolahnya. Tetapi ada beberapa sekolah yang merasa cara ini kurang
efektif karena konsentrasi guru tidak pada satu bidang saja tetapi bisa 2 atau lebih bidang yang diampu makanya akan menurunkan konstrasi ilmu yang siberikan kepada peserta didik sehingga hasil mutu siswa jadi rendah. Makanya cara lain menerima guru honor sekolah.
Dan
bila pemerintah daerah tidak disetujui menerima cpns maka akan menerima guru honor yang dibiayai daerah
tersebut untuk memenuhi kebutuhan guru dalam mencerdaskan peserta didik.
Untuk
membalas jasa guru honor maka sekolah memungut biaya ke siswa melalui rapat
orang tua. Dari sinilah lahirnya komite sekolah yang berperan mengawasi dan ikut
membangun sekolah melalui pengelolaan dana dr siswa.
Memang
dilema disatu sisi pemerintah melarang sekolah dan pemerintah daerah menerima
guru honorer. Dan itu sudah dituangkan dalam UU ASN atau dalam surat edaran. Pemerintah juga lakukan pengetatan syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah ajukan penerimaan CPNS
maka usulan formasi cpns tersebut banyak yang ditolak. Disinilah mulanya banyak guru
honor sekolah di instansi pendidikan
untuk memenuhi kebutuhan guru.
Dihal
lain yang berhubungan dengan honorer yang masalahnya berlarut-larut tidak selesai
sampai sekarang yakni honorer K2. Beberapa waktu lalu honorer mengadakan demo
besar-besaran di depan Istana Merdeka sampai ada yang meninggal demi mengikuti
demo agar tuntutanya di kabulkan. Nasib dari honorer K2 daerah yang sudah
mengabdi lebih dari 10 tahun kini harap-harap cemas pemerintah bisa memenuhi
tuntutannya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana
dalam laman kompas dari kontributor pasuruan, "Harapan kami pemerintah
melalui Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi) bisa melakukan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Baik sekaligus
maupun bertahap," kata Sekretaris Forum Honorer K2 (FHK2) Kabupaten
Pasuruan, Bahrul Ulum, Kamis (31/3/2016) lalu.
Dia
mengatakan, pemerintah sudah berjanji untuk menuntaskan permasalahan honorer K2
melalui P-APBN 2016. Bahkan, pada tanggal 6 hingga 8 April nanti, Menpan RB
bersama Komisi II DPR RI berjanji akan membahas payung hukum pengangkatan
tenaga honorer K2.
"Jika
pemerintah hingga pembahasan P-APBN 2016 belum bisa menyelesaikan payung
hukumnya, kita akan demo lagi ke Jakarta," ungkapnya.
Menurut
Ulum, kondisi pegawai honorer yang jumlahnya mencapai sekitar 430.000 di
seluruh Indonesia sangat memprihatinkan. Pegawai honorer yang mayoritas sebagai
guru itu mendapat gaji dibawah layak.
Pihaknya
mencontohkan kondisi pegawai honorer di Kabupaten Pasuruan. Pegawai honorer
yang mencapai 861 orang dan 579 di antaranya adalah guru, hanya mendapat gaji sebesar
Rp 750.000 per bulan. Jumlah gaji itu mendapat tambahan sebesar Rp 300.000
hingga Rp 600.000 dari dana BOS yang diterima oleh sekolah. "Itu pun, gaji
yang Rp 750.000 yang dari Pemda masih telat selama tiga bulan," ungkapnya.
Demikianlah
informasi kecemasan yang timbul pada honorer K2 di pemerintah daerah, karena
tidak adaanya yang jelas nasibnya. Semoga seluruh honorer K2 tetap ikuti
informasi Honorer dari menpanrb dan selalu koordinasi dengan forum honorer
tentang info2nya. Semoga bermanfaat.