Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru Juknis BOS 2016 sudah diipublikasikan. Juknis
ini digunakan sebagai pedoman dalam batasan pengunaan dana dan
petanggungjawaban keuangan bagi
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota dan satuan pendidikan.
Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 80 tahun 2015
yang ditandatangai oleh Anis Baswedan
pada tanggal 31 Desember 2015. Peraturan
Menteri Nomor 80 tahun 2015 ini tentang
petunjuk teknis pengunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Secara
Umum Juknis BOS 2016 diberikan untuk program BOS SD dan SMP, Program BOS SMA
dan SMK.
Secara khusus Program BOS SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan
bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP satap/SMPT
negeri, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan
apapun, meringankan benan biaya operasional peserta didik disekolah swasta.
Sedangkan
tujuan secara khusus Program BOS SMA dan SMK yakni membantu BOS non-personalia,
meningkatkan angka partisipasi kasar, mengurangi angka putus sekolah,
mewujudkan keperpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan
dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya disekolah khususnya
bagi siswa miskin, memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA
untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu dan
meningkatkan kualitas proses pembelajaran disekolah.
Baca Juga :
Dalam Juknis BOS 2016 meliputi pendahuluan, Implementasi BOS, organisasi pelaksana,
prosedur pelaksanaan BOS, penggunaan dana BOS, Monitoring dan Supervisi,
pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, pegawasan pemeriksaan dan sangsi,
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat,laporan keuangan sekolah dan
laporan penggunaan dana secara online. Dalam juknis juga dilengkapi petunjuk tatacara pengisian form formulir BOS 2016.
Demikianlah
Informasi Juknis BOS 2016 yang dipublikasikan oleh Kemendikbud. Semoga petunjuk ini akan memberikan kemudahan
pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan
satuan pendidikan dala hal pemanfaatan dana BOS tersebut. Untuk lebih
lengkap isi Petunjuk Juknis BOS 2016
dapat di Klik DI SINI