Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru baik pegawai negeri maupun honorer di sekolah
SD sampai SMK baik swasta maupun Negeri, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat
Edaran Nomor : 905/501/SJ dipublikasikan pada tanggal 17 Pebruari 2016 tentang petunjuk teknis pengganggaran dana alokasi
khusus non fisik pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
2016.
Dalam
Surat Edaran tentang Juknis DAK 2016 ini ditunjukan kepada
Gubenur/Walikota/Bupati. Pada DAK tersebut terjadi perubahan pada transfer dana
perimbangan.
Dengan
berpegangan UU Nomor 14 tahun 2015 dan PP Nomor 137 tahun 2015, maka pada APBN
TA 2016 terdapat perubahan postur transfer dana perimbangan ke daerah dalam
rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi. Pada DAK 2016 dana perimbangan terdiri dari Dana
Transfer Umum Dana Bagi Hasil) dan Dana Trasfer Khusus (DAK Fisik dan DAK Non
Fisik).
Berdasarkan
pasal 12 ayat 7 UU Nomor Tahun 2015 dan lampiran XVIII PP nomor 137 Tahun 2015,
DAK Non Fisik terdiri :
- Dana
BOS
- Dana
Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah ( TPG PNSD)
- Dana
Tambahan Penghasilan Guru PNS daerah (Tamsil PNSD)
- Dana
Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
- Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)
- Dana
Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan operasional Keluarga Berencana
- Dana
peningkatankapasilitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan
(PK2 UKM dan Naker)
Pada
penganggaran belanja DAK Non Fisik dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Kepada
setiap pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan daerah tentang APBD TA
2016 agar melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
TA 2016 mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2016
dan memberitahukan kepada Pemimpin DPRD.
- Kemudian
Pemerintah daerah menyusun RKA-SKPD dan Mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
- Ditindaklanjuti
dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2016.
Dengan
adanya perubahan yang diatur dalam peraturan daerah akan menjamin efektivitas
dan kepastian pelaksanaan program dan kegiaatan berkenaan. Pelaksanaan program
dan kegiatan yang didanai dari DAK Non Fisik tetap berpedoman kepada juknis
pengunaan DAK yang telah ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah
non kemeterian terkait. (Sumber : Kemdikbud)
Pada
penutup Surat Edaran ini,adanya contoh kode rekening penganggaran DAK nono
Fisik TA 2016 tercantum dalam lampiran. Demikianlah informasi Surat Edaran ini
dan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga
bermanfaat. Lebih lengkap informasi ini dapal di Akses DI SINI.