Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada Bapak ibu guru dan PNS lainnya dimana pemerintah mempunyai
wacana atau kebijakan akan mengurangi jumlah PNS di Indonesia. Wacana tersebut
tidak serta merta mengurangi lansung tetapi dengan kriteria-kiteria tertentu
yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai
yang akan diterapkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan
diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan
tidak berkinerja.
Rasionalisasi
baru dilakukan kepada pegawai setelah instansi tersebut melakukan audit
organisasi. Kemudian para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan
kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi.
Dalam
kinerja PNS secara umum dibagi menjadi empat kelompok menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmaja, sebagai berikut :
- Pegawai
yang kompeten dan kualifikasinya sesuai maka pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan.
- Pegawai
yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya maka pegawai ini harus
mengikuti diklat.
- Pegawai
yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai maka pegawai tersebut dilakukan
diklat kompetensi atau dimutasi.
- Pegawai
yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. Maka pada kelompok pegawai
inilah yang akan dirasionalisasi, dengan melakukan pensiun dini.
Sesuai
ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini
mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun.
Apabila
belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45
(empat puluh lima puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10
(sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP). (Sumber :
Menpan)
Demikian
informasi mengenai pensiun dini bagi PNS yang tidak koompeten dan tidak sesuai
kompetensinya. Semoga wanaca yang akan dilaksanakan oleh KemenPAN-RB tidak
tebang pilih dan ini tidak merugikan PNS tersebut. Karena untuk mendapat status
PNS tersebut juga perlu perjuangan berat untuk mengalahkan ribuan orang pada
ujian CPNS.
Kalau
menurut admin langkah yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kinerja dengan membagi empat kelompok kinerja PNS pada
kualifikasi kelompok point 2 ; pegawai yang kompeten tapi tidak sesuai
kualifikasinya harus mengikuti diklat atau
dimutasi. Point 3 ; pegawai yang tidak kompeten namum kualifikasinya sesuai
maka harus mengikuti diklat. Bila masih mengikuti diklat itu masih wajar. Terus
bagaimana cara PNS mengikuti diklat tersebut apakah dibiayai pemerintah atau
biaya sendiri? Menurut Admin dalam mengikuti diklat semua biaya yang menanggung
pemerintah. Bila dalam mengikuti diklat PNS tersebut harus mencari dan biaya sendiri itu juga akan mengiring mereka untuk turun ke kelompok 4 artinya terjadi pensiuun dini. Karena Jarang sekali PNS yang hidup mapan atau Kaya
Tetapi
bila pada point 2 pegawai kompeten tapi
tidak sesuai kalifikasinya langsung
dilakukan mutasi tersebut itu tidak tepat karena secara tidak langsung akan mengiring
PNS tersebut menjadi “pensiun dini”. Bila dilakukan mutasi ditempat baru sesuai
kualifikasinya tidak sesuai dengan keinginan akan membuat PNS tersebut malas dan
cenderung turun akan masuk kelompok point ke 3 atau point ke 4 artinya pensiun dini. Kemungkinan besar mereka memilih pensiun dini. Kemungkinan-kemungkinan ini juga harus dipikirkan pemerintah.
Kalau
menurut admin lebih baik memaksimal PNS yang ada saja. Semoga informasi ini
bermanfaat.