Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru dalam pelaksanan UN 2016 dilakukan dengan dua
cara yakni LJK offline dan LJK online (UNBK). Dan Kepada sekolah yang
melaksanakan UN 2016 dilarang memunggut biaya ke siswa. Begitu pula yang disampaikan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pungutan terkait
pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Kemendikbud
melarang ke sekolah untuk memunggut biaya UN Online. Hal ini tertuang dalam
Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor
1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari 2016.
Surat
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orangtua dan siswa peserta UN
seluruh Indonesia. Surat Edaran dibuat terkait adanya laporan ke Kemendikbud
tentang adanya pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan alasan
untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK.
Adapun
poin penting isi Surat Edaran yang ditandatangani Kabalitbang Totok Suprayitno sebagai berikut :
- UNBK
hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur
maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan
laboratorium komputer yang ada di sekolah.
- Sekolah
calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak
selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan
semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan
pelaksanaan UNBK.
- Bagi
sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar
sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis
kertas dan pensil (UNKP).
- Sekolah
yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomor
0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Nasional Tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN
berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15
Februari 2016.
- Pihak
manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara
tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail, surat,
atau SMS. E-mail: cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id.
Surat: Panitia UN, Gedung E lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
10270 atau Koordinator UNBK Puspendik, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4,
Jakarta 10710. Telepon: (021) 5725031. Laman: http://unbk.kemdikbud.go.id. ( Sumber :
Kemdikbud)
Demikian
informasi larangan pemungutan biaya UN berbasis komputer 2016 ini yang dituuang
dalam surat edaran yang dipublikasikan oleh kemedikbud. Semoga dapat
ditindaklanjuti oleh sekolah yang
mengadakan UNBK