Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru SD/SDLB/SMP/SMPLB, Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi
akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
A.
Persyaratan
- Guru
dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap
yayasan.
- Berusia
maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan
fotocopy kartu tanda penduduk.
- Lulusan
jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
IPK
minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan
transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki
pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK
pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh
izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan
dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
- Sanggup
dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan
Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni
Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM),
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
B.
Pendaftaran Calon Peserta
1. Pendaftaran
calon peserta dilakukan sebagai berikut :
Guru
dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan
Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan
kabupaten/kota setempat.
2. Berkas
administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut. :
- Surat
permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan
langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru
Dikdas.
- Surat
pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa,
UM, UNY, dan UPI.
- Surat
keterangan sehat dari dokter.
- Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Pas
poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
- Daftar
riwayat hidup.
- Fotocopy
ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
- Fotocopy
KTP.
- Fotocopy
NPWP.
- Fotocopy
SK pengangkatan pertama.
3. Alamat
pengiriman berkas
Subdit
PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15,
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130. Pada pojok
kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”
Catatan
: BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016
(STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN
DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA (Sumber : Kemdikbud)
Demikian
informasi dari kemdikbud tentang bantuan kualifikasi peningkatan pendidikan
kejenjang S2 bagi guruu SD dan SMP. Bagi guru yang memenuhi persyaratan diatas
silahkan mengirim berkas ke direktorat Pembina Guru Dikdas. Semoga informasi
ini bermanfaat. Lebih lengkap akses DI SINI