Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan pegawai negeri sipil yang berkeinginan
mengajukan permohonan kenaikan pangkat, silahkan lengkapi persyaratan yang
tentukan oleh dinas dimana bapak ibu bertugas. Batas waktu mengusulkan pada
akhir bulan Pebrari 2016.
Pada
7 Januari 2016, Surat Edaran BKN dengan Nomor : D.26-30/V.6-4/99 tentang Batas
Waktu Penerimaan usul Kenaikan pangkat PNS diterbitkan. Surat Edaran ini
ditujukan kepada Pejabat pembina
Kepegawaian Instansi Pusat/Propinsi dan kabupaten/Kota.
Berkenaan
dengan percepatan proses penyelesaian usuul kenaikan pangkat PNS periode 1
April 2016 dan periode 1 Oktober 2016, bersama ini diberitahukan dengan hormat,
Bahwa :
Teknis
kenaikan pangkat reguler PNS golongan ruang IV/b kebawah dinyatakan
bahwa batas akhir penerimaan berkas uusul kenaikan pangkat periode April
adalah Akhir Bulan Pebruari danuntuuk periode 1 Okteber adalah akhir Agustus pada
tahun yang bersangkutan demikian juga usul kenaikan pangkat untuk golongan IV/c
keatas. Pernyataan ini berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 25 Tahun 2013
tanggal 31 Oktober 2013.
- Berdasarkan
surat wakil Kepala BKN Nomor : WK.26-30/V.33-5/99 tanggal 30 Januari 2012
perihal penggunaan Formulir Pelayanan Kepegawaian melalui Sistem Aplikasi
PelayananKepegawaian (SAPK) online, maka untuk memperlancar pelayanan
kepegawaian diharapkan PNS golongan I/b sampai Golongan IV/e menggunakan
formulir yang sudah tersedia dalam aplikasi tersebut.
- Persiden
memberikan kuasa Ke BKN melalui Keputusan Persiden nomor 53 tahun 2014 tentang penetapan kenaikan pangkat, pemberhentian,
dan pemberian pensiun bagi PNS pada golongan ruang IV/c ke atas.
- Berdasarkan
surat Kepala BKN nomor : K.26-30/V.264-9/99 tanggal 24 Desember 2014 perihal
penetapan suurat keputusan Kenaikan
Pangkat, Pemberhentia, dan pemberian pensiun pada golongan ruang IV/c ke Atas.
- Berdasarkan
peraturan Kepala BKN nomor 13 tahun 2003
tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan PP Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang BKN
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS pada golongan ruang IV/c
sampai IV/e.
- Bagi
penjabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru dilingkungan Kemendikbud
serta Kemeterian Agama disamping melampirkan PAK asli diwajibkan pula
melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang dinyatakan keabsahannya.
- Usul
kenaikan pangkat periode 1 April 2016 sudah dapat diterima di BKN pada bulan
Januari 2016 samapai tanggal 29 Pebuari 2016 dan batas akhir penyampaian
kelengkapan tanggal 21 Maret 2016 dan uusul pangkat periode 1 Oktober 2016
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 dan batas akhir penyampaian kelengkapan
tanggal 16 september 2016.
- Khusus
bagi pemangku jabatan Fungsional Madya golongan ruang IV/c yang akan usul
pangkat ke golongan ruang IV/d agar
terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang jabatan fungsional
uutama kepada persiden dan tembusannya disampaikan kepada kepala BKN atau
bersamaan kenaikan pangkatnya.
- Terhadap
uusul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situus
SAPK Online, dan apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak dilengkapi maka berkas
uusuul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya
setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikianlah
informasi Surat Edaran dari BKN dalam hal usul kenaikan pangkat pada tahun 2016. Semoga
dengan pemberitahuan ini segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait dalam syarat
dan ketentuan yang berlaku pada usul kenaikan pangkat PNS. Lebih lengkapnya
dapat klik DI SINI