Budilaksono.com.....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu Guru dalam rangka mengelola sistem pendidikan
nasional, Kemdikbud mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan
nasional yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada pendataan pendidikan.
Data
pendidikan tersebut mulai pengumpulan
sampai publikasi data pendidikan secara lengkap dari data satuan penndidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dan suubtansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuuan
pendidikan yang selalu diperbarui secara online. Data pendidikan yang dimaksud kemendikbud secara teknologi
informasi adalah dapodik.
Kemendikbud
membentuk pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan (PDSPK) sebagai
unsur pendukung tugas kementerian dibidang data dan statistik pendidikan dan
kebudayaan.
Tujuan
PDSPK kemdikbud adalah :
- Mewujudkan
basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang
terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuuhi kebutuhan
kementerian dan pemangku kepentingan lainya
- Mendukung
peningkaan efisiensi,efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang
terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh kementerian dan
seluruh pendukung kepentigan.
Untuk
menjamin tersedianya PDSPK secara lengkap, benar, muutakhir dan akurat maka
kemendikbud melaksanakan kegiatan pendataan melalui dapodik. Pengumpulan sampai
penyajian Pendataan ini harus dilaksanakan oleh Dirjen PAUD dan pendidikan masyarakat, dan
Dirjen Pendidikan dasar dan menengah.
Masing-masing
institusi yang merupakan bagian kemendikbud yakni PDSPK, Dirjen PAUD dan
pendidikan masyarakat serta Dirjen Pendidikan dasardan Menengah mempunyai tugas-tugas
yang harus dilaksanakan. Tugas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomer 79 Tahun 2015 tentang Dapodik.
Lebih
lengkapnya tentang tugas-tugas yang haruus dilaksanakan oleh PDSPK, Dirjen
PAUDI dan Pendidkan Masyarakat serta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dapat
di unduh DI SINI