Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kapada bapak ibu guru, Sistem untuk mendapatkan kesejahteraan bagi PNS
berbeda-beda caranya. Persayaratan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga profesional tertentu
(guru/pengawas/kepsek) akan berbeda dengan tenaga fungsional umum dari
kesehatan dan penyuluh. Pada proses tenaga fungsional tertentu lebih rumit dan
sulit dibanding fungsional umum. Saat ini yang paling diberikan kemudahan dalam
meningkatan kesejahteraan melalui kenaiikan angka kridit dari pemerintah yakni
PNS dari tenaga Struktural seluruh instansi pemerintahan.
Pada
tenaga struktural dalam 4 tahun naik golongan secara langsung dengan hanya
mengumpulkan SKP atau DP3 saja. Harusnya ini juga diterapkan sama pada tenaga
fungsional tetapi kenyataan tidak.
Terutama
PNS tenaga fungsional tertentu (guru/pengawas/kepsek) untuk meningkatkan
kesejahteraan sebesar Rp. 200.000-300.000 saja pengajuan sangat sulit harus ada
KI, pengembangan diri yang dibuktikan sertifikat yang bernilai minimal 30 jam
sebanyak tiga, SKP penganti DP3 dan masih banyak lagi syarat yang mengikat
untuk mendapatkan angka kridit yang distandarkan pada golongan tertentu. Bila
satu syarat saja misalkan sertifikat kurang dari 3 point walaupun angka kridit
naik IIIa ke IIIb mencukupi 155 point dip
astikan tidak naik.
Pemerintah
yang mengubah cara pengajuan naik pangkat pada fungsional tertentu
(guru/pengawas/kepsek) harus diikuti dengan pemberian cara membuat KI/PTK dan
pelatihan-pelatihan yang bersertifikat dengan mempunyai nilai minimal 30 jam
pada seluruh guru.
Bila
guru banyak yang tidak naik pangkat atau pangkatnya mentok di IIIb, IIIa atau
IIIc jangan disalahkan atau disangsi. Kenapa? hal ini terjadi karena banyak guru
terkendala dalam hal pengembagan diri dengan point disyaratkan minimal 3 point
dan KI dengan syarat minimal poin 4. Sampai
sekarang aja banyak guru yang gak ngerti bagaimana buat KI/PTK, apa itu KI? Bila
pemerintah peduli nasib guru dalam hal naik pangkat berilah pelatihan yang
merata keseluruh guru dari kota sampai pelosok dan jangan hanya guru tertentu
atau itu-itu saja yang dapat pelatihan.
Sebagaimana
dalam laman suaramerdeka, Guru harus mulai meningkatkan kemampuan menghasilkan
karya tulis ilmiah sebagai bagian dari pengumpulan angka kredit. Padahal pengumpulan angka kredit dengan
jumlah yang telah ditetapkan pemerintah merupakan syarat bagi guru untuk bisa
naik pangkat.
”Jangan
sampai para guru mengalami nasib yang sama seperti pengawas, yakni
diberhentikan dari jabatannya sebagai pengawas dan tidak bisa naik pangkat
lantaran tidak dapat memenuhi jumlah angka kredit yang sudah ditetapkan,” kata
Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo.
Salah
satu syarat agar guru bisa naik pangkat, terutama guru dengan pangkat dan
golongan IIIb ke IIIc dan seterusnya, maka harus mampu memenuhi jumlah angka
kredit yang telah ditetapkan. Angka
kredit juga berpengaruh terhadap tunjangan profesi yang diterima guru.
Menurutnya,
aturan mengenai syarat untuk bisa naik pangkat ini sudah diatur dalam Permenpan
& RB No 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Kendati demikian, kebijakan itu belum
diberlakukan secara mutlak bagi guru dan dosen.
Kebijakan ini baru diterapkan pada pengawas dan widyaiswara.
”Meski
belum diberlakukan, namun hendaknya hal tersebut menjadi warning bagi para guru
untuk semakin meningkatkan kualitas dan profesionalismenya,” terangnya.
Menurut
dia, banyak hal yang bisa dilakukan guru dalam melakukan upaya peningkatan
kualitas dan profesionalisme. ”Para guru dapat memanfaatkan keberadaan KKG
(Kelompok Kerja Guru) maupun K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) untuk
kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan keprofesionalisme,”
ungkapnya.
Kami
menharapkan pemerintah melihat secara nyata didaerah terutama di Luar Jawa, bagaimana
mereka mau mengumpulkan angka kridit untuk naik pangkat bila pelatiihan aja tidak
pernah didapatkan oleh guru? Makanya wajar bila hasil UKG 2015 itu rata-rata
hasilnya rendah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi guru yang mau naik
pangkat atau meningkatkan kesejahteraannya.