Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru, Bahwa UKG akan dilaksanakan setiap tahun. Dan
standar nilai minimal yang harus dicapai para guru dalam pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru (UKG) dipastikan setiap tahun akan naik. UKG bertujuan untuk
mengukur tingkat kemampuan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang
pendidik.
Selain
UKG akan dilaksanakan setiap tahun, standar nilai minimal yang harus dicapai
para guru setiap tahun juga akan naik. Bila tahun 2015 lalu standar nilai
minimalnya 5,5, tahun 2016 ini kemungkinan naik menjadi 6,00. Demikianlah yang
diungkapkan kasi PPTK Kabupaten Bayumas, Susmoro.
Bagi
guru yang nilainya masih di bawah standar minimal yang ditetapkan nilai UKG
Nasional, maka akan mendapatkan program pendidikan dan latihan (Diklat). Adapun
jenis diklatnya disesuaikan dengan hasil UKG.
Setelah selesai mengikuti program
diklat tersebut kemudian guru diuji kembali. Meski begitu, sampai sekarang
pelaksanaan diklat bagi para guru peserta UKG 2015 belum jelas.
Susmoro
menambahkan, kendati pemerintah akan menggelar kegiatan diklat, namun ternyata
anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan tersebut sangat minim. Dalam
UKG tahun 2015, pemerintah pusat hanya mampu mengalokasikan anggaran kegiatan
diklat untuk satu juta guru se-Indonesia, sehingga jelas masih kurang.
Sementara
itu, banyak pemerintah kabupaten/kota juga tidak memiliki anggaran untuk mendukung
program diklat bagi para guru tersebut.
Dia
menambahkan, sebenarnya kegiatan diklat tidak hanya mengandalkan dari
pemerintah. Organisasi profesi guru seperti PGRI dapat membantu pemerintah
dengan menyelenggarakan diklat bagi para guru. Inilah yang diharapkan dan
ditunggu-tunggu pemerintah. (Referensi : Suaramerdeka)
Semoga
dengan penjelasan informasi ini akan memotivasi semua guru untuk meningkatkan
kembali kompetensinya dalam pembelajaran baik pedagogik maupun keahliannya agar
pada diklat dan UKG 2016 akan mendapatkan
nilai baik melebihi nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.