Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak Ibu yang mau membuat tesis dan disertasi yang mengambil
kuliah di Universitas Dalam Negeri dan Mengambil kuliah Luar Negeri.
Berikut
ini adalah persyarat dan ketentuan yang dietapkan oleh LPDP dalam memberikan Beasiswa
Tesis dan Disertasi :
I. Overview
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para
mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk
menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri
maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya
lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi
bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
II. Persyaratan Pendaftar
Mahasiswa
yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi
ditetapkan kriteria sebagai berikut:
- Warga
Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
- Batas
Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah: 40 tahun untuk pelamar
program Beasiswa Tesis, dan 45 tahun untuk pelamar program Beasiswa Disertasi.
- Lulusan
program studi: a). Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C
Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan
Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, b). Perguruan
tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mahasiswa
sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip
nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah: a). 3,25 pada
skala 4, bagi yang sedang studi Magister. b). 3,50 pada skala 4, bagi yang
sedang studi Doktoral.
- Dinyatakan
telah lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau
keterangan lain yang sejenis.
- Mendapat
rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
- Judul
penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan
misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu : Bidang Teknik, Bidang
Sains, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang pertanian, Bidang pendidikan, Bidang
Kedokteran dan Kesehatan, Bidang Akuntansi dan Keuangan, Bidang Ekonomi, Bidang
Hukum, Bidang Agama, Bidang Sosial, Bidang Budaya, Seni dan Bahasa
- Selain
itu BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai
berikut: Kemaritiman, Perikanan, Pertanian, Ketahanan Energi, Ketahanan Pangan,
Industri Kreatif, Manajemen Pendidikan, Teknologi Transportasi, Teknologi
Pertahanan dan Keamanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Teknologi
Kedokteran dan Kesehatan, Keperawatan Lingkungan Hidup, Keagamaan, Ketrampilan
(Vokasional), Ekonomi/Keuangan Syariah, Budaya/Bahasa, dan Hukum Bisnis
Internasional.
- Tidak
telah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau
beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik
dalam negeri maupun luar negeri.
III.
Mekanisme
Pengajuan
Pelamar
harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di
laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
- Proposal
tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
- Transkrip
nilai akhir seluruh mata kuliah;
- Essay
(500 sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam
upayanya: a). Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa
nasional, dan/atau; b). Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa,
dan/atau; b). Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan budaya.
- Rencana
Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah
ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang dapat
diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi: a). Biaya perjalanan penelitian
(pengambilan data), b). Bahan habis pakai, c). Buku referensi (hanya buku
referensi yang digunakan dalam penelitian), d). Biaya analisis (jika ada
analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya), e). Seminar (jika di
Universitas harus dibayar). f). Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
g). Penggandaan tesis/disertasi. RAB
tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup.
- Pelamar
mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di
laman LPDP.
IV.
Komponen
Pembiayaan
Besarnya
dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja
sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir
pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing program
adalah sebagai berikut:
Untuk
dalam negeri:
- Tesis
yang tidak menggunakan Laboratorium dapat biasiswa Rp. 15.000.000,-
- Tesis
yang menggunakan Laboratorium dapat biasiswa Rp. 25.000.000,-
- Disertasi
yang tidak menggunakan Laboratorium dapat biasiswa Rp. 60.000.000,-
- Disertasi
yang menggunakan Laboratoorium dapat biasiswa Rp 75.000.000,-
Untuk
luar negeri:
- Tesis
yang tidak menggunakan Laboratorium dapat biasiswa Rp. 30.000.000,-
- Tesis
yang menggunakan Laboratorium dapat biasiswa Rp. 50.000.000,-
- Disertasi yan tidak menggunakan Laboratorium dapat
biasiswa Rp. 120.000.000,-
- Disertasi
yang menggunakan Laboratoorium dapat biasiswa Rp. 150.000.000,-
V.
Waktu
Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran
BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses
seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan
Agustus.
Pendaftaran
BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan
mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan
Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
Pendaftaran
:
- Pelamar
mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
- Pelamar
melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan
mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
- Semua
dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila
dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seleksi
Administrasi :
Pendaftar
yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran
dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini
merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP.
Seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , dan On the Spot Essay Writing :
- Peserta
yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti
seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay
Writing.
- Dalam
tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen
asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak
menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak
sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay
Writing.
- Bagi
peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan
kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
Penetapan
Penerima Beasiswa :
- Hasil
penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On
the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar
yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik
lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
- Peserta
yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP
sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
- Metode
pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan: a). Program
Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal
selama 12 (dua belas) bulan. b). Program Beasiswa untuk penyelesaian disertasi
di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh empat)
bulan.
VI.
Bentuk
Pelanggaran
Sanksi
diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
- Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa
Tesis dan Disertasi,
- Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
- Penerima
beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil
sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
- Penerima
beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
- Penerima
beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di
negara tujuan belajar,
- Penerima
beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding
lain dalam waktu bersamaan,
- Penerima
beasiswa ditemukan melakukan plagiat,
- Penerima
beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila dan membahayakan NKRI,
- LPDP
tidak menjadi bagian dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah
selesai.