Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru bahwa mekanisme pengajuan dana bantuan bagi
sekolah, baik dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana bantuan sosial
(bansos), ke depan tidak lagi melalui dinas.
Sekolah
harus mengajukan sendiri proposal tersebut ke pemerintah pusat. Bahkan mulai 2017
mendatang, model pengajuan dana bantuan ini akan diberlakukan dengan sistem
proposal elektronik atau e-proposal.
Kabid
Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo, mengatakan dengan
sistim seperti ini, maka sekolah akan berkompetisi dengan sekolah lain untuk
mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
”Dengan
demikian sekolah akan berkompetisi dengan sekolah lain se-Indonesia. Adapun dalam menentukan sekolah penerima
bantuan, Kemendikbud akan menggunakan acuan Dapodik (Data Pokok Pendidikan),”
jelas dia.
Dia
mengatakan, tahun ini pemerintah pusat hanya mengalokasikan Dana Alokasi Khusus
(DAK) untuk jenjang SD. Kendati demikian, ada kemungkinan DAK jenjang SMP akan
diluncurkan dalam APBN-P mendatang.
Tahun
lalu, alokasi DAK yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 25 miliar. Dana itu
diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP. Rinciannya jenjang SD sekitar Rp 17
miliar dan SMP Rp 8 miliar.
Adapun
untuk DAK 2016, alokasinya sebesar Rp 8 miliar dan hanya diperuntukkan bagi
jenjang SD. Angka tersebut sudah termasuk dana pendampingan sebesar 10 persen
dari pemerintah daerah.(Sumber : Suaramerdeka)
Semoga
dengan informasi ini akan memberikan gambaran kepada seluruh sekolah atau dinas
pendidikan dikabupaten/kota lain yang
akan mengajukan dana bantan DAK untuk tahun 2017 nanti.