Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dari
SD sampai SMK yang menjadi operator semoga dinerikan kemudahan dalam
berkativitas. Bapak ibu informasi pemutakhiran data dapodik untuk semester 2
pada tahn ajaran 2015/2016 segera dimulai dengan mengguunakan aplikasi baru.
Informasi
ini ditujukan kepada seluruh dinas pendidikan prov/kab/kota dan seluruh kepala
sekolah setanah air dalam hal pemutakhiran data dapodik untuk semester 2 tahun ajaran
2015/2016 dengan menggunakan aplikasi versi terbaru, yaitu dapodik versi 4.1.0
untuk jenjang dasar (SD, SMP, SLB) yang dapat diakses di web
dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodik versi 8.3.0 untuk jenjang menengah (SMA
dan SMK).
Adapun
isi poin terpenting dari surat edaran Dirjen pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Nomor : 314/D/TI/2016 tentang pemutakhiran data dapodik sebagai berikut :
Sebagaimana
dalam laman dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Dalam rangka meningkatkan layanan data
dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan
penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester
II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :
- Pemutakhiran
data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan
Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0
untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web
dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan
dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas
pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis
kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
- Web
pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan
dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen
pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat
akhir Januari 2016.
- Pengelolaan
data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok
Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan
pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan
operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
- Untuk
menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui
online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan
dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
ke KK Datadik kabupaten/kota.
- Diharapkan
sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.
Aplikasi
dapodik versi 4.1.0 jenjang dasar (SD, SMP dan SLB) sudah tersedia dan dapat
dimulai perhari ini, sedangkan aplikasi dapodik versi 8.3.0 jenjang menengah
(SMA dan SMK) masih dalam proses uji coba, diharapkan minggu ke 3 bulan januari
dapodik versi 8.3.0 akan segera terbit.
Diharapkan
operator sekolah dapat memutakhirkan data periode semester2 sesegera mungkin
dan paling lambat data dikirimkan ke pusat untuk periode semester 2 ini pada tanggal
29 februari 2016. Seluruh sekolah tanpa kecuali yang dibawah naungan KEMDIKBUD
wajib melakukan pemutakhiran data dapodik melalui aplikasi yang sudah
disiapkan.
Seluruh
layanan dan konsultasi yang tersedia sudah terbentuk sejak awal baik dari dinas
pendidikan provinsi , kabupaten kota yang lebih diknal dengan KKDATADIK dan
helpdesk pusat. Juga dengan forum-forum pendataan yang sudah tersedia yang
dibentuk oleh para relawan dapodik, Dengan demikian diharapkan layanan
pendataan dapat mempermudah para operator sekolah dalam bekerja.
Beberapa
item log perubahan dapodik versi 4.1.0 sebagai berikut :
- Penambahan
panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter
- Penambahan
panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku
yang Pernah Ditulis PTK
- Penambahan
panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada
tabel Diklat PTK
- Penambahan
kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK
- Penambahan
panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya
Tulis PTK
- Penambahan
kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK
- Penambahan
panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan
PTK
- Penambahan
panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel
Kesejahteraan PTK
- Penambahan
panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel
Layanan Khusus
- Penambahan
panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel
Pembelajaran
- Penambahan
panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel
Penghargaan PTK
- Perbaikan
penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri
Ijazah
- Pencegahan
sinkronisasi jika masih ada data yang invalid
- Penginputan
NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik
- Penginputan
NIK harus 16 digit pada tabel PTK
- Pencegahan
pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data
pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler
- Formulir
Sekolah baru
- Formulir
PTK baru
- Formulir
Peserta Didik baru
- Keterangan
tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana
- Keterangan
tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar
- Keterangan
tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel
- Keterangan
tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK
- Keterangan
tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik
- Penguncian
nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK
- Jika
memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada
form Peserta Didik
- Jika
memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form
Peserta Didik
- Menambahkan
unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan
- Fitur
Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian
- Kolom
"No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana
- Kolom
"Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
- Kolom
"Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Prasarana
- Kolom
"Tgl Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
- Kolom
"Alasan Hapus Pembukuan" di tabel Sarana
- Kolom
"Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
- Kolom
"Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat
- Kolom
"Semester" di tabel Tunjangan
- Kolom
"SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
- Kolom
"Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan
- Filter
status hapus buku prasarana di tabel Prasarana
- Filter
status hapus buku prasarana di tabel Sarana
- Filter
status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat
- Tabel
Riwayat Pekerjaan PTK
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi
- Menonaktifkan
fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana
- Menonaktifkan
data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk
- Pengecekan
otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat
- Penambahan
validasi warning bahwa PTK harus memiliki email
- Penambahan
trigger/pemicu ketika ubah email di tabel PTK maka email di akun PTK akan
mengalami perubahan JabatanTugas Ptk
Demikianlah
informasi penjabaran pemutakiran data dapodik uuntuuk semester 2 pada data
dapodik untuk semester 2 tahun ajaran 2015/2016 dengan menggunakan aplikasi
versi terbaru, yaitu dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang dasar (SD, SMP, SLB)
yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodik versi 8.3.0
untuk jenjang menengah (SMA dan SMK). Pemutakiran ini ditunjukkan kepada dinas
pendidikan propinsi/kab/kota dan kepala sekolah. Semoga dengan informasi ini
segera ditindaklanjuti oleh kepala sekolah/dinas untuk segera menunjuk
operatornya menjalankan. Surat edaran dapat diunduh DI SINI