Budilaksono.com....Salam
insfiratif, Kepada Bapak ibu kita harus tahap peraturan termasuk membayar
pajak. Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak
dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung
jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran
di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang
dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Pemerintah
dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan
fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal
Pajak.
Jenis
pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2
(dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Seluruh
pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan
dengan pajak daerah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau
Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah
setempat.
Dengan
sehubungan informasi diatas melalui laman pajak.go.id, Sistem pembayaran pajak
yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua
Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015.
Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online
melalui E-Billing.
Untuk mengakomodasi
peralihan cara pembayaran
pajak dari sistem
manual ke sistem
online melalui
E-Billing, maka bank BUMN yaitu
Bank Mandiri, Bank
Negara Indonesia, Bank Rakyat
Indonesia, dan Bank
Tabungan Negara serta
PT Pos Indonesia
masih terus melayani pembayaran
pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.
Cara
pengunaan sistem E-Billing adalah :
- Wajib
pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamar http://sse.pajak.go.id dengan mengguunakan
nomor NPWP dan alamat email.
- Kemudian
wajib pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi
data pajak setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.
- Apabila
data pembayaran sdah keluar, klik “Terbit Kode Billing”. Kode ini digunakan untuk
melakukan pembayaraan di teller Bank/Pos Persepsi,ATM reguler, MiniATM atau
Internet banking.
- Transaksi
pembayaran yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negarayang kedudukannya
disamakan dengan surat setoran pajak.
Demikan
informasi tata cara pembayaran pajak melalui E-Billing mulai tanggal 1 Januari
2016 ini. Semoga dengan langkah pembayaran secara Online akan memudahkan
masyarakat untuk pembayaran pajak lebih tepat waktu. Orang yang patuh peraturan
bayarlah pajak.