Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada Bapak Ibu Pegawai Negeri, KemenPAN-RB mengklarifikasi
Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat
diperbincangkan media, tidak tepat isu
teesebut. Paling benar adalah
Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS.
Menurutnya
herman, rasionalisasi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan
kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal
negara.
Cara
rasionalisasi ini diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan
justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas
dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik
di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
Rasionalisasi
PNS seperti yang disampaikan pak menteri, sekarang tengah dikaji ini merupakan
konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional
dan negative atau positive growth secara instansional. Pengurangannya dilakukan
secara terencana dan terukur.
Melalui
pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana
nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun.
“Kan
ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi
dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara
semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," terangnya.
Rencana
rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit
organisasi maka akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara
fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi
SDM-nya.
Rasionalisasi dasarnya dari pemetaan kompetensi,
kualiifikasi dan kinerja PNS. Dari hasil pemetaan akan terdapat tiga kelompok
yakni kelompok kinerjanya baik,kelompok menengah dan kelompok yang kinerjanya
tidak baik atau tidak produktif. Dari kinerja yang tidak produktiflah yang
dipertimbangkan terkena rasionalisasi.
Sedangkan
untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau
sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan
lain sebagainya
Rencana
rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan
birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan
akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang
berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat
tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %.
Saat
ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk
dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia
mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki
jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat,
dan 38,49% di daerah.
Dari
analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, PNS pada jabatan
fungsional umum ini yang tidak memiliki rincian kegiatan jelas dan bukan
merupakan jabatan penunjang utama organisasi, akan dipertimbangkan untuk
dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah.
Perlu
juga dipertimbangkan kondisinya, misalkan untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak
hukum masih kekurangan. Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah,
namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan.
Menteri
Yuddy berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak galau
terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “KemenPAN-RB masih mengkaji secara seksama rencana
rasionalisasi ini. Dan masih dicari cara terbaik dengan tetap memperhatikan
integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Referensi : KemenPAN-RB)
Semoga
dengan klarifikasi dari kemenPAN-RB tentang Isi pemberhentian massal PNS, itu
tidak benar. Yang tepat yakni rencananya akan dilakukan pemetaan kompetensi
sebagai dasar akan dilakukan resionalisasi. Semoga langkah ini dilakukan tidak
merugikan PNS