Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak Ibu guru,
Selamat tahun Baru 2016, semoga di Tahun ini kita di mudahkan dalam pengurusan naik
pangkat, dapat tunjangan kinerja, nilai UKG 2016 dan PKG diatas nilai standar
nasional, dapat sertifikasi dan tunjangan lain yang dapat meningkatkan
kesejahteraan PNS.
Pada
masa pemerintahan Pak Jakowi dan JK mengenai pegawai pemerintahan di tahun 2015
dilakukan moratorium penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah pada Tahun
2016 ini juga masih diberlakukan?. Kita tunggu keputusan dari pengambil
kebijakan tertinggi di pemerintahan.
Bila
pada tahun ini masih diberlakukan
moratorium kecuali guru dan kesehatan, maka pekerjaan PNS bakal semakin
berat. Ditambah program pemerintah yang sudah melakukan reformasi birokrasi
secara masif, terutama di pusat layanan publik dari tahun 2015 kemarin.
Sebagaimana
dalam laman Merdeka.com, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan,
pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6
persen tahun ini. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN
2015.
Pemerintah
perlu memperhatikan biaya hidup PNS dengan besaran inflasi. Badan Pusat
Statistik ( BPS) merilis inflasi bulan November lalu secara tahunan mencapai 6,2 persen. "Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya
hidup, inflasi," kata Bambang.
Mulai
tahun 2016 ini, PNS di Kementerian/Lembaga,
Instansi, dan pemerintah daerah akan dimanjakan dengan banyaknya kebijakan
terutama peningkatan tunjangan-tunjangan sesuai dengan jabatannya.
Keuntungan
yang dapat dinikmati PNS di 2016 adalah sebagai berikut :
A. JAMINAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Kesimpulan
dari Isi PP ini adalah :
- Pemerintah
pusat dan daerah yang memperkerjakan ASN, mereka yang mendapatkan gaji dari
APBN dan APBD, wajib mendapatkan perlindungan
berupa JKK dan JKM, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan
dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kewajiban
pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan
pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.
- Peserta
sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP
tersebut.
- Manfaat
JKK meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan
pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan
terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
- Peserta
yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan
dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan
hormat sebagai PPPK.
- Adapun
santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
B. DAPAT THR
Menurut
keterangan Kementerian Keuangan tidak ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri
sipil (PNS) pada tahun ini. Sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14
atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah
menganggarkan Rp 6 triliun untuk prgawai pemerintah pusat. Anggaran tersebut
masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dan
THR pemerintah daerah dibebankan ke APBD
masing-masing.
Askolani
menambah, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan
tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk
menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko
fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih
ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.
Catatan
Admin :
Bagaimana
daerah yang APBDnya kecil dengan beban belanja pegawai tinggi? sanggupkah
daerah tersebut? Bila tidak sanggup akan terjadi kesenjangan antara pengawai
pusat dan daerah dimana ada daerah yang tidak dapat THR atau gaji ke 14. Ini juga
harus menjadi pertimbangan pemerintah
C. TUNJANGAN HINGGA 50 JUTA
Perubahan
sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta.
Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan.
Menindaklanjuti
perubahan sistem gaji, maka diterbitkan PP tentang gaji PNS dan sekarang sudah
masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo
untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman
mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan
individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung
kekuatan fiskal suatu institusi.
Besarnya
tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS.
Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada
pemerintah dalam menentukan tunjangan. “Contohnya PNS DKI yang dapat tunjangan
sampai 50 juta," tuturnya herman.
PNS
juga akan mendapatkan tunjangan
kemahalan, dan besarnya PNS masing-masing daerah akan berbeda. Besarnya
tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal
harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
"Ini
tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di
Puncak Jaya. Teknisnya ada dalam PP yang akan ditetapkan. Maka diharapkan PP
ini segera ditterbitkan atau dilaksana," tutupnya.
D.
DIBUATKAN
RUMAH
Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera. Pertemuan
tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
Mendagri
Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan
dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai
Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia,
Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan
dimulai pada tahun depan.
Tjahjo
menambahkan, 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa
Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling
parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan
infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah.
Infrastrukturnya jelek," kata dia.
E.
MENAIKAN
TUNJANGAN KINERJAN
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan,
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
PNS
yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya
peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan
kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan,
dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
Kemudian
pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan. Selanjutnya, pegawai yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan
Kemenhub, Kementan, dan Kemendag
Adapun
besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas
jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan
2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk
kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar
diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan
kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5
ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan
Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin
(30/11) lalu .
Adapun
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi
Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini,
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila
tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan
profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun
2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan,
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12
ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada tanggal 9 November 2015.
Catatan
Admin :
Kalau
Kami memahami tunjangan kinerja diatas diberikan tidak meyeluruh pada pegawai
PNS yang ada pada Kemenhub, Kementan, dan Kemendag hanya diberika pada yang
mempunyai jabatan. Itu Artinya akan terjadi kesejangan sosial antar pegawai di
kementerian tersebut.
Bagaimana
dengan guru sebagai pencerdas anak bangsa, apakah dapat tunjangan kinerja? Apakah
tunjangan kinerja pada Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 sama artinya dengan sertifikasi guru?.
Harusnya guru juga mendapatkan tunjangan kinerja,
karena sampai sekarang tidak adanya isuu tujangan tersebut berpihak kepada guru. Karena
ujung tombak mencerdaskan anak bangsa yang akan memajukan negara Indonesia
adalah guru. Bila Kesejahteran guru Indonesia sama dengan Negara malaysia, maka
pionner anak bangsa dilahirkan sebagai jiwa yang cerdas lebih besar yang akan
menjadikan negara Indonesia lebih Maju.