Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru semoga diberikan kemudahan dalam
berkativitas. Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran nomor 029/A/LL/2016
tentang Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK yang
pelaksanaanya mulai dari pempublikasian padal 7 Januari 2016
Surat
edaran Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di
Indonesia, isi selengkapnya sebagai berikut :
Sebagai
tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)
Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan pada baik pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka
Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan,Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.
Kelengkapan
operasional dalam mekanisme tersebut di tingkat satuan pendidikan, Dinas
Pendidikan Kab/kota, sampai dengan Dirjen GTK maka diperlukan satu orang yang
bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK
Pengelola
data verbal GTK maupun NUPTK yang Saudara tunjuk satu orang yang
bertanggungjawab harus mendaftar pada
aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat
Penugasan dari pimpinan masing-masing.
Semoga
dengan informasi ini segera ditindaklanjuti oleh tingkat satuaan pendidikan,
Dinas pendidikan Kab/kota dan Dirjen GTK. Karena hal ini penting, maka
diharapkan dapat direalisasikan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari
2016. Unduh selengkapnya surat edaran terkait tersebut DI SINI