Bdilakosono.com.....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru, bila megajukan pajak akan dapat insentif
perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Bila ngajukan wajib pajak pada
tahun 2016 akan dapatkan PPh yang rendah dibandingkan dengan PPh ditahun 2015
yang lalu.
Kebijakan
Revaluasi Aktiva Tetap bukanlah instrumen baru karena Menteri Keuangan pernah
meluncurkan instrumen yang sama pada tahun pada tahun 2008 yaitu melalui PMK
Nomor: 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan
Perpajakan (PMK 79/2008).
Tarif
yang diberikan bagi insentif revaluasi aktiva tetap ini terbagi menjadi 3 macam
dan ketiganya bersifat final. Pembagian tarif ini disesuaikan dengan saat wajib
pajak melakukan pemanfaatan insentif perpajakan revaluasi. Tarif tersebut
adalah:
- Permohonan
sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31
Desember 2016 sebesar 3%
- Permohonan
periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai
paling lambat 30 Juni 2017 sebesar 4%
- Permohonan
periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali
selesai paling lambat 31 Desember 2017 sebesar 6%
Tarif
tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian
kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan
Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula.
Adapun
hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak lainnya adalah Wajib Pajak wajib
melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final terkait dilakukannya penilaian kembali
aktiva tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya dokumen
dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian
kembali dari Wajib Pajak.
Pemanfaatan
insentif ini, wajib pajak dapat merestrukturisasi postur dan nilai aktiva yang
tampak pada laporan keuangan sehingga lebih wajar. Adanya penurunan tarif PPh
Final yang dikenakan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula, yang tadinya 10% pada tahun
20115 menjadi berkisar antara 3% hingga 6% pada tahun 2016 ini.
Terbitnya
peraturan ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk menjaga stabilitas
ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan kebutuhan
wajib pajak berniat meningkatkan nilai perusahaannya.
Pemberian
insentif perpajakan ini dimaksudkan sebagai pendorong wajib pajak agar semakin
taat terhadap ketentuan peraturan perpajakan. Kepada seluruh masyarakat dan
Wajib Pajak, dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus
memberikan dukungan positif dalam pencapaian target penerimaan negara dari
pajak. Pajak yang Anda bayarkan, dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum,
sarana prasarana dan berbagai layanan umum lainnya. (Referensi : Pajak)
Semoga
informasi ini akan semakin banyak yang mengajukan wajib pajak. Orang yang
tertib hukum adalah orang mempunyai kesadaran membayar pajak. Semoga bermanfaat