Budilaksono.com....Salam Inspiratif,
Kepada Bapak Ibu guru, semoga diberikan kemudahan dalam beraktivitas. Dirjen
PSMK mempublikasikan kembali dispensasi perpanjangan Jangka waktu peyaluran bantuan BSM/PIP Tahun 2015.
Contohnya penyaluran BSM/PIP 2015 tahap
5 harus dicairkan paling lambat akhir Desember 2015, maka akan mendapatkan dispensasi perpanjangan waktu
selama 3 bulan setelah batas waktu yang ditentukan.
Surat ini berlaku untuk semua tahap
penyaluran BSM/PIP yang dipublikasikan oleh Dirjen PSMK untuk sisws-siswi SMK.
Poin penting surat Dispensasi
perpanjangan jangka waktu penyaluran Bantuan BSM/PIP Tahun 2015 adalah :
penyalran Bantuuan BSMPIP dari rekening penampuung di bank penyalur kepada
rekening penerima (Rekening Virtual) pada satker Dirjen PSMK diperokan
dispensasi perpanjangan jangka waktu penyaluran selama 60 hari dari kalender
yang semula 30 hari menjadi 90 hari
kalender. Pemberian Dispensasi ini diberikan kepada penerima BSM/PIP dengan
dana per hari RP.100.000 atau Rp.10.000.000,-
Lebih lengkapnya surat dispensasi
perpanjangan jangka waktu lihat dibawah ini :
Semoga informasi yang dipublikasikan oleh DirjenPSMK tentang dispensi perpanjangan jangka waktu penyaluran Bantuan BSM/PIP tahun 2015 bermanfaat buat seluruh SMK.