Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu pegawai PNS kementerian agama, Kementerian Agama
mempublikasikan PP RI Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja pegawai
dari golongan kelas I sampai 17.
Pegawai
yang mempunyai jabatan dilingkungan kemeterian Agama, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perungangan-uundangan diberikan tunjgan
kinerja setiap bulan.
Tunjangan
kinerja tiap bulan diberikan kepada PNS kecuali :
- Pegawai
yang tidak mempunyai jabatan tertentu,
- Pegawai
yang sudah di untuk sementara waktu atau dinonaktifkan
- Pegawai
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagaai PNS
- Pegawai
yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain diluar lingkngan
kemeterian Agama
- Pegawai
yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untk
menjalani masa persiapan pensiun
- Pegawai
pada badan layanan umum tyang telah mendapat remunerasi sebagao diatur dalam PP
nomor 23 tahun 2015
Adapun
perincian tunjangan kinerja yang diberikan dapat dilihat dibawah ini
Tunjangan
mulai diberikan bulan november 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kententuan
lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang agama setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara. Untuk lebih lengkap
PP tunjangan kinerja kementerian Agama klik DI SIN