Budilaksono.com...Salam
inspiratif, kepada bapak ibu guru dimana wacana pemerintah melalui Kemendikbud
pada tahun 2016, guru yang melaksanakan PLPG
dan PPGJ tidak gratis lagi seperti
tahun-tahun sebelumnya.
Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
maupun Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) sebagai rangkaian yang
wajib diikuti oleh guru untuk menjadi guru profesional.
Menurut
beberapa guru, bila seseorang guru mengikuti program PLPG dan PPGJ harus
mengeluarkan biaya sendiri itu sangat memberatkan karena gaji guru tidaklah
banyak dan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Lebih baik setiap guru yang
melaksanakan PLPG dan PPGJ tetap dibiaya pemerintah.
Melalui
laman Suaramerdeka, Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK)
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Takdir Widagdo, menanggapi kabar yang
beredar tentang rencana pemerintah yang akan meniadakan anggaran untuk kegiatan
PLPG.
Takdir
menambahkan, pemerintah pusat semestinya tetap memberikan alokasi anggaran
untuk program PLPG maupun PPGJ. Pasalnya mereka yang mengikuti program ini
adalah para guru yang telah melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
”Kalau
pesertanya sudah menjadi guru, semestinya biaya PLPG dan PPGJ tetap menjadi
tanggung jawab pemerintah,” kata dia.
Kondisi
ini berbeda dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diikuti para
lulusan perguruan tinggi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
maupun yang lain. ”Tapi kalau yang PPG seharusnya memang mandiri dibiayai oleh
pesertanya, sebab mereka belum menjadi guru,” terang dia.
Semoga
keinginan seluruh guru dalam mendapatkan sertifikat profesi guru pada tahun 2016 tetap dibiaya
oleh pemerintah.