Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu Pegawai negeri dan tenaga kontrak kerja pemerintah
sekarang ada jaminan terkait dengan kecelakan kerja (JKK). Penangan JKK
dilakukan oleh gabungan PT taspen, BPJS Kesehatan dan PT jasa Raharja.
Penangan
ini tertuangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktur
Utama PT Taspen Iqbal Latanro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Kamis (17/12) lalu.
Iqbal
mengatakan, kerjasama ini merupakan amanat dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara. Kerjasama
ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dobel anggaran antara BPJS Kesehatan
dan Jasa Raharja terkait kecelakaan kerja.
"Jika
terjadi kecelakaan lalu lintas awalnya dibiayai oleh Jasa Raharja. Tetapi kalau
bukan karena kecelakaan lalu lintas, kami bersama-sama dengan BPJS Kesehatan.
Nanti dipisahkan pengobatan yang dibiayai oleh Taspen dengan BPJS Kesehatan dan
Jasa Raharja," kata Iqbal.
Iqbal
mengatakan, saat ini PT Taspen sudah mulai melakukan pembayaran. Untuk jaminan
kematian, pihaknya sudah membayar sekitar 5 ribu orang, sedangkan untuk
kecelakaan kerja sekitar 10 orang.
Menurut
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini sebagai
pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang
diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai
penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan penyelenggara Program
Jaminan Kesehatan.
"Ruang
lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelaksanaan koordinasi pelayanan
jaminan kecelakaan kerja meliputi penentuan mekanisme penjaminan kecelakaan
kerja, pembayaran penggantian Klaim Program Kecelakaan Kerja, Perluasan Jaminan
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Pelaksanaan sosialisasi
tentang Koordinasi Pelayanan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja," kata
Fachmi.
Mekanisme
pelayanan dan penjaminan selama masa transisi saat ini diatur, dimana BPJS
Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan
kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari
kerja. Sementara Jasa Raharja hanya menjamin dengan batasan pembayaran maksimal
Rp 10 juta, dan PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin kasus kecelakaan
kerja yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja hingga sembuh.
"Kami
berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta Taspen yang juga
merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai
dengan haknya," kata Fachmi (Sumber Menpan)
Semoga
dengan kerjasama ini akan memberikan keringanan kepada keluarga korban Pegawai
ASN diseluruh Indonesia.