Budilaksono.com....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah selesai pelaksanannya beberapa waktu
lalu, dipastikan akan ditindaklanjuti dengan menggelar program pendidikan dan
pelatihan (diklat) bagi para guru. Dengan kelanjutan program pelatihan yang di
serahkan kedaerah masing-masing apakah daerah mampu?
Kegiatan
diklat inilah justru menimbulkan sikap dilematis bagi pemerintah kabupaten
sebagai ujung tombak dari pelaksanaan uji kompetensi. Karena pemerintah
pemerintah pusat hanya mampu mengalokasikan anggaran pelatihan sebanyak satu juta guru di seluruh
Indonesia. Jadi kekuurangan biaya dibebankan di daerah pelaksanaan pelatihan
tersebut.
Seperti
yang dikatakan oleh Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK)
Dikdas, Susmoro, mengatakan kendati pemerintah akan menggelar kegiatan diklat,
namun ternyata anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan tersebut
sangat minim.
Dilema
yang timbul bila pemerintah kabupaten juga tidak memiliki anggaran untuk
mendukung program diklat bagi para guru tersebut. Pasalnya pemkab telah menetapkan KUA-PPAS
(Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2016.
Susmoro
menambahkan, bila mau dimasukan dalam APBD induk jelas sudah terlambat. Tetapi bila
ada perubahan APBD dimasukkan sehingga bila disetujui, paling realisasinya
masih harus menunggu lama. Ini yang menjadi
dilematis bagi pemkab. (Referensi Suaramerdeka)
Sebelum
dilakukan pelatihan ,para guru akan dikelompokan berdasarkan hasil nilai UKG
menjadi empat yakni :
- Hasil
UKG guru dengan nilainya antara nol
sampai 50, nantinya harus mengikuti diklat wajib/diklat dasar. Pelaksanaannya
harus dilakukan dengan tatap muka langsung dengan instruktur.
- Hasil
UKG guru yang nilainya antara 50,1
sampai 70, maka diarahkan untuk mengikuti diklat lanjut yang rencananya akan
dilakukan dengan cara diklat interaktif online.
- Hasil
UKG guru yang nilainya antara 70,1
sampai 90 mengikuti diklat menengah
- Hasil
UKG guru yang nilainya antara 90,1 sampai 100 merupakan diklat tinggi.
“Diklat
menengah dan diklat tinggi ini merupakan diklat mandiri, sehingga
pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing guru dan bentuknya berupa
pengembangan diri,” ujar dia.
Semoga
dengan informasi ini akan ditandaklanjuti oleh masing-masing daerah dalam
memajukan mutu kalitas guru sehingga akan mempercepat peningkatan pendidikan
daerah masing-masing.